eQuator.co.id – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Andika Perkasa berang, ketika mengetahui beredarnya surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Koramil Kendawangan, Ketapang.
Pangdam menegaskan, tidak pernah memberikan perintah dan izin kepada satuan jajarannya, mengajukan surat permohonan bantuan THR kepada pihak manapun.
Penegasan ini menyusul adanya informasi dan beredarnya surat Komando Rayon Militer (Koramil) 1203-03/Kendawangan (KDW), Komando Distrik Militer 1203/Ketapang, berisikan pengajuan proposal THR ke sejumlah perusahaan dan pengusaha di Kabupaten Ketapang.
“Saya tidak pernah memberikan perintah dan izin prajurit untuk mengajukan THR ke pihak manapun,” tegas Mayjen Andika di ruang kerjanya, Jalan Arteri Alianyang, Kubu Raya, Rabu (29/6) pagi.
Karena kata Andika, Pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) telah memberikan perhatian dan hak-hak setiap prajuritnya. Lagi pula prajurit sudah mendapatkan tunjangan dari pemerintah secara resmi melalui gaji ke-13 dan ke-14. Tak hanya itu, Pangdam dan Dandim juga telah memberikan tunjangan kepada prajurit. Jumlah yang mereka dapat sudah lebih dari cukup. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk meminta THR ke pihak lain.
Hal yang mencoreng nama TNI AD ini tentu tak akan dibiarkan begitu saja. Kodam XII/Tanjungpura akan menindaklanjuti kebenaran surat permohonan bantuan THR oleh Koramil Kendawangan tersebut. “Tentunya akan kami tindaklanjuti,” tegas Mayjen Andika.
Dan, kata Andika, jika surat permohonan bantuan THR oleh Koramil Kendawangan itu terbukti benar, Kodam XII/Tanjungpura akan menjatuhkan tindakan disiplin. Khususnya kepada pejabat yang mengeluarkan surat permohonan bantuan THR tersebut. “Siapa pun yang terlibat akan ditindak disiplin,” tegas Pangdam.
Surat permohonan bantuan THR yang beredar itu bernomor B/01/VI/2016 tertanggal 15 Juni 2016. Surat itu ada tiga lembar. Dilampiri nama 12 anggota lainnya yang menjabat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Tamtama Pelayanan Radio (Tayanrad). Namun di surat itu yang ditandatangani Komandan Koramil Kapten Inf Arifin ini tak disebutkan berapa besaran THR yang diajukan.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono