TNBBBR Diminta Berdayakan Masyarakat

Pertemuan. Masyarakat desa Mentatai dan Nusa Poring ketika melakukan pertemuan bersama pihak Taman Nasional dib alai pertemuan TN BBBR

eQuator – Nanga Pinoh-RK. Persoalan tata batas antara Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dengan masyarakat Desa Nusa Poring dan Desa Mentatai sudah mendapat titik terang. Setelah masyarakat memperoleh peta tua yang membuktikan bahwa taman nasional sudah melewati batas wilayahnya.

Namun begitu, masyarakat akan menerima aktivitas TNBBBR di wilayah mereka. Namun pihak taman nasional harus memberdayakan masyarakat desa setempat.

Seperti yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Melawi, Mulyadi selaku perwakilan masyarakat Desa Mentatai dan Nusa Poring, Kecamaatan Menukung mengatakan, masyarakat desa dan TNBBBR sudah melakukan beberapa kali pertemuan tentang tata batas.

“Persoalan ini sudah lama sebenarnya, hampir 4 tahun. Jadi setelah didapati sebuah peta tua zaman dahulu, ternyata batas wilayah taman nasional telah melewati. Akhirnya dengan pertemuan-pertemuan, masyarakat desa akan menerima aktivitas taman nasional. Namun dengan syarat dibuatlah dulu acara adat yang melibatkan lintas sektoral. Selain taman nasional juga harus ada pemberdayaan kepada masyarakat secara nyata,” ucap Mulyadi di sela-sela pertemuan antara masyarakat di dua desa dengan TNBBBR di Balai TNBBBR yang berada di Desa Tahlut, Nanga Pinoh, Rabu (4/11).

Lebih lanjut, Mul mengatakan, pemberdayaan TNBBBR kepada masyarakat sekitar belumlah terlalu terlihat. Hanya memberikan bantuan karet sebanyak beberapa ratus batang, kemudian dibagi kepada masyarakat.

“Namun tidak merata, ada yang 10 batang, ada yang 20 batang. Akhirnya bibit yang dibagikan tadi dijual, jadi tidak ada manfaat. Untuk itu ke depannya kita minta taman nasional harus bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat. Beberapa poin yang kita usulkan, baik di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, tenaga kerja, termasuk membantu beasiswa anak pelajar serta membantu memberikan honor guru di sana. Itu yang kita inginkan pemberdayaan taman nasional bisa nyata,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat mengharapkan TNBBBR mendukung masyarakat agar pemerintah bisa sesegera mungkin mengeluarkan Perda pengakuan tentang masyarakat dan hutan adat di sana. Sebab aturan saat ini, pengakuan tentang hutan adat harus memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Berkaitan dengan hutan adat ini, memang harus melibatkan pemerintah daerah dengan membuat Perda. Itulah yang akan menjadi kesulitan nanti, kalau pemerintah daerah kurang meresponi, akhirnya jadi masalah, terbentur terus dengan taman nasional. Di satu sisi masyarakat adat di dua desa meminta pengakuan. Nah, apabila usulan kita kepada taman nasional serta Perda belum direalisasikan, kita belum mau menerima aktivitas taman nasional,” cetusnya.

Sementara itu, Daru selaku Kasi Negoisasi dan Mediasi Penyelesaian Konflik Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Balai TNBBBR mengatakan, pihaknya mengharapkan persoalan antara masyarakat dan TNBBBR bisa segera terselesaikan. Sehingga kedua belah pihak, baik dari masyarakat dan taman nasional bisa saling menghargai serta bekerja sama dan membangun wilayah dan daerahnya melalui keseragaman langkah.

“Dalam pertemuan hari ini sudah bagus. Kedua belah pihak sudah saling terbuka dan saling memaafkan, meskipun terdahulu ada kesalahan-kesalahan. Ini pintu agar kedua belah pihak bisa kolaboratif. Nah, tinggal taman nasional memenuhi apa saja yang menjadi hak masyarakat. Misalkan, masyarakat memiliki usulan-usulan dan tinggal bagaimana taman nasional merealisasikan. Minimal hak mereka untuk bertahan hidup, minimal itu,” ucapnya.

Sementara itu, terkait hutan adat, pemerintah sudah membuat aturan dan mekanisme proses pengakuan. Namun dari dulu hingga sekarang itu masih sama. Yakni pemerintah daerah harus mengakui dulu keberadaan masyarakat adat dan hutan adat.

“Ketika Perda untuk pengakuan maka kementerian kehutanan akan menyerahkan hak hutan adat dalam bentuk hutan hak. Tapi kami tetap berpendapat bahwa keberadaan hutan adat ini tidak bisa merubah fungsi kawasan. Harapan kami hutan adat sudah dibangun Perda untuk tata batas ke depan,” ulasnya. (aji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.