eQuator – Pontanak-RK. Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sambas, Nurjanah, 50, diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya selama bekerja di Miri, Sarawak—Malaysia.
Penganiayaan Nurjanah ini terungkap, berawal adanya warga Malaysia ke KJRI Kuching pada 8 Desember 2015 lalu. Dia melapor tentang penganiayaan terhadap seorang pekerja Indonesia sebagai pembantu rumah tangga di Miri, Sarawak. Wanita itu dianiaya dan disiksa habis-habisan oleh majikannya.
Kasus ini pun langsung ditindaklanjuti KJRI Kuching, berkoordinasi dengan kepolisian di Miri untuk menyelamatkan Nurjanah. Beruntung pada 11 Desember 2015, Nurjanah berhasil diselamatkan dan polisi menangkap majikannya. “Berdasarkan informasi dari pihak KJRI Kuching, Nurjanah bekerja di Sarawak sejak tahun 2013. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” jelas As Syafii, Kasi Penempatan BP3KTI Pontianak kepada wartawan, Rabu (30/12).
Nurjanah merupakan warga Kecamatan Semparuk—Sambas itu mengalami lebam pada bagian mata dan patah gigi dipukuli majikannya. “Tak hanya disiksa, korban yang bekerja selama dua tahun juga tidak pernah diberikan upah atau gaji oleh majikannya,” beber As Syafii.
Menurutnya, selama ini BP3TKI Pontianak—Kalbar tidak menempatkan penata laksana rumah tangga di Malaysia. “Nurjanah statusnya TKI ilegal, diduga ada yang menjual Nurjanah ke sana. Sehingga untuk di Indonesia kasus ini mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (people smuggling),” jelasnya.
Saat ini Nurjanah berada di rumah perlindungan di Sabah. Pengamanan dilakukan di sana, guna proses persidangan untuk mengadili majikannya dan perlindungan bagi korban. “Kita dan KJRI Kuching terus intens berkomunikasi, terkait adanya kasus ini. Supaya kasus hukum terhadap pelaku bisa terus berjalan dan mendapat vonis hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Malaysia,” harap As Syafii. (zrn)