TKI di Malaysia Seenaknya Diperbudak

Akibat Prosedur Pengiriman Berubah ke PT OMNI

PEMBEKALAN. Agar bisa bekerja procedural, BP3TKI Kalbar memberikan pembekalan kepada calon TKI asal Kalbar sebelum bertolak ke Brunai Darussalam, Jumat (6/11). ACHMAD MUNDZIRIN -RK

eQuator – Diperlakukan laiknya budak di jiran Malaysia, akhirnya dideportasi. Gaji tak dibayar majikan namun jiran yang baik itu tak peduli. Kabur menyelamatkan diri minta perlindungan ke Konsulat RI.

 

Ahmad Mundzirin dan Ocya Ade CP

Sebutan pembantu rumah tangga kini diperbagus jadi asisten, PRT jadi ART. Istilah asisten itu seakan-akan orang terdidik dalam pekerjaannya. Namun, sepuluh kali gonta-ganti nama, tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Malaysia ternyata malah diperbudak alias dijadikan budak.

“Permasalahan yang dialami pekerja kita di sana adalah, gaji tidak dibayar, tidak betah bekerja karena mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari majikan, atau kondisi pekerjaan tidak sesuai,” ungkap As Syafii kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di kantornya, Badan Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kalbar, Jumat (6/11).

Kepala BP3TKI Kalbar, Kombes Pol Ahmadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penempatan, As Syafii, lantas buka cerita miris tentang pekerja migrant non procedural (TKI illegal) yang dipulangkan dari negara tempat bekerja, salah satunya  Malaysia.

Sebanyak 14 pekerja illegal dipulangkan melalui Bandara Kuching dan tiba di Bandara Supadio pukul 14.30 Jumat, (6/10). Dua diantaranya warga Kalbar dari Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang. Selebihnya berasal dari luar Kalbar.

Dalam catatan BP3TKI Kalbar, sejak Januari hingga November 2015 sudah 101 TKI terdiri dari 30 laki-laki dan 71 perempuan yang dipulangkan. Sementara pekerja yang dideportasi dari Januari sampai Oktober 2015 sebanyak 1.614 orang terdiri dari 1.456 laki-laki dan 158 perempuan.

Kata As Syafii, mereka yang tidak betah benar-benar diperlakukan laiknya budak di Malaysia, tetangga yang sepertinya menerapkan standar ganda untuk TKI. Akhirnya mereka memilih kabur menyelamatkan diri ke Konsulat Indonesia. “Karena masala-masalah ini, akhirnya para TKI itu melarikan diri ke Konsulat Indonesia di Malaysia untuk meminta bantuan,” tutur As Syafii.

Ke 14 pekerja migran tersebut langsung ditolong dan sebelum dipulangkan ditampung sementara di selter Konsulat Indonesia. Oleh petugas Konsulat seluruh permasalahan diselesaikan terlebih dahulu.  Setiba di Pontianak mereka didata dan diidentifikasi terlebih dahulu berikut masalah yang dihadapi selama bekerja di luar negeri.

“Untuk yang asal Bengkayang dan Singkawang, setelah didata akan langsung dipulangkan ke daerah asal. Sementara 12 orang asal luar Kalbar akan ditampung di selter Dinas Sosial dalam proses pemulangan,” jelas Syafii.

Selama di selter mereka akan diberikan penyuluhan dan pembinaan soal aturan bekerja ke luar negeri. Tujuannya agar tidak mengulangi nasib serupa jika kembali bekerja di negara asing.

 Di kantor BP3TKI Kalbar di Jalan Uray Bawadi, Pontianak Kota, terlihat petugas tengah memberikan penjelasan kepada sejumlah warga Kalbar tentang mekanisme atau tata cara bekerja di luar negeri yang sesuai prosedur.

“Saat ini kita sedang memberikan pembekalan kepada mereka yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Sekitar 20 orang warga Kalbar diberikan pembekalan, sebagai kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh calon TKI,” ujar Syafii.

Pihak BP3TKI Kalbar sendiri melihat problema TKI di luar negeri dari berbagai sisi, baik perihal legalitas maupun tenaga siap pakai yang memiliki keterampailan. Sayangnya, tidak dipersoalkan PT OMNI yang mengirim mereka sehingga tidak dilindungi sama sekali.

DPRD Kalbar sendiri sudah menggelar rapat dengan Konsulat Malaysia di Pontianak mengenai permasalahan TKI yang sangat dirugikan oleh pihak majikan di Malaysia, namun dikorbankan lantaran dokumen tidak sah sebagaimana dikirim oleh PT.OMNI. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.