eQuator.co.id – Sintang. Terhitung sejak satu Oktober 2018, perpanjangan izin untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) tak lagi berada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten. Melainkan di Pemerintah Pusat.
Hal itu pula berdampak pada Pendapatan Hasil Daerah (PAD) dari TKA tersebut untuk kabupaten. Pasalnya dengan adanya peraturan pemerintah pusat itu, kabupaten tak lagi menerima PAD TKA yang berada di daerah tersebut.
“Sekarang fungsi kita hanya pengawasan. Jadi tidak ada hak lagi untuk perpanjangan izin, makanya PAD dari TKA kita tidak dapat, karena tidak lagi menggunakan Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Sintang, Florensius Kaha, Minggu (2/12).
Tentu dengan begitu, bisa dibilang kabupaten merugi, karena PAD dari TKA tersebut cukup besar nominalnya. “Untuk tahun lalu saja sekitar Rp190 jutaan yang kita dapat,” katanya.
Dijelaskannya pula, untuk saat ada 15 orang TKA yang bekerja di PLTU Sintang. Namun kalau untuk keseluruhan banyak. Hanya saja mereka ada yang menetap dan ada yang tidak.
“Jadi ada diatur dalam undand-undang, bahwa kalau TKA yang bersangkutan ada di dua kabupaten, kewenangannya di provinsi, tapi kalau di dua provinsi, kewenangannya di pusat,” pungkasnya. (pul)