eQuator – Ngabang-RK. Tim gabungan dipimpin Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalbar, sejak Jumat (11/12) hingga Selasa (15/12) melakukan operasi simpatik di Kecamatan Air Besar.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar, Polhut BKSDA Kalbar, Armed 16 Ngabang, Polres Landak dan POM TNI Ngabang dengan total personel sebanyak 54 orang.
“Tujuan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat melalui penyuluhan dan kampanye tentang peraturan-peraturan dibidang kehutanan dan bidang tata usaha kayu,” Ketua tim operasi simpatik gabungan, M. Dedy Hardinianto. Selasa (15/12) malam.
Ia berharap masyarakat yang tergantung pada hasil hutan dapat melakukan kepengurusan administrasi yang terkait dengan tata usaha kayu tersebut.
Dikatakannya, operasi simpatik yang digelar itu dibagi dalam enam tim. Tim pertama ditugaskan melakukan pengawasan sosialisasi peredaran hasil hutan. “Sosialisasi juga dilakukan didalam kawasan cagar alam Gunung Niut sebanyak dua tim dan tiga tim lagi melalukan sosialisasi dan penyuluhan di lokasi tempat tinggal masyarakat yang berbatasan dengan hutan lindung Gunung Pejapak,” katanya.
Ia berharap melalaui penyuluhan dan sosialisasi itu, masyarakat yang selama ini ‘kerja kayu’ dapat penjelasan soal prosedur dalam pengurusan dan pemanfaatan hasil hutan.
“Sebelumnya kita melakukan koordinasi dengan Muspika Air Besar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terhadap operasi simpatik ini,” ucap Dedy.
Dari hasil operasi simpatik tersebut, ia mengatakan, tim bisa melakukan pendataan beberapa sawmil kecil di sekitar Desa Serimbu dan beberapa aktivitas kegiatan di Tempat Penumpukan Kayu (TPK).
“Tumpukan kayu yang ada di TPK itu memang kelihatannya kayu lama. Kita juga mengundang dan menemui tokoh agama dan tokoh adat serta mengumpulkan para kades. Kita harapkan mereka-mereka ini bisa menyampaikan lagi hasil sosialisasi ini kepada masyarakat disekitar lingkungannya,” pinta Dedy.
Ia mengakui, Muspika Air Besar memang memberikan dukungan terhadap operasi simpatik tersebut. Masyarakat sangat antusias menghadiri kegiatan sosialisasi itu. “Memang banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan tidak paham soal mekanisme perizinan tata kelola kayu ini,” ucapnya.
Ia berharap, ke depan dalam kaitannya dengan perizinan pemanfaatan kayu, Dedy berharap masyarakat bisa berkoordinasi secara inten dengan Disbunhut Landak. Demikian juga dengan asal usul kayu harus jelas.
“Hal ini bertujuan supaya ada pemasukan ke negara melalui PSDHDR. Perusahaan perkebunanpun punya kewajiban supaya bisa menggandeng masyarakat jika akan memanfaatkan kayu untuk dikelola dengan benar,” harap dia.
Sedangkan perusahaan, harus bekerjsama dengan Disbunhut Landak, sehingga tidak timbul permasalahan banyaknya kayu ilegal yang beredar di Serimbu. “Kita harapkan masyarakat dengan sadar bisa mengurus semua administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan kayu,” ucapnya.
Ia menegaskan, setelah penyuluhan dan sosialisasi melalui operasi simpatik ini sudah dilakukan, tapi masih ada masyarakat yang bekerja kayu tidak sesuai dengan prosedur, tentu akan ditindak dengan upaya hukum.
“Upaya tindakan hukum ini merupakan upaya terakhir karena sebelumnya kita sudah memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat,” terang Dedi.
Reporter: Antonius
Editor: Kiram Akbar