Tiga Tahun Menipu Warga, Pembuat Paspor Palsu Dibekuk

PASPOR PALSU. Tersangka Ya’ Bustami alias Bus dan barang bukti pembuatan paspor palsu di Mapolsek Entikong, Selasa (7/6). POLSEK ENTIKONG FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Entikong-RK. Setelah tiga tahun melanglang buana menipu warga, pelaku pemalsuan paspor, Ya’ Bustami alias Bus akhirnya diringkus jajaran Polsek Entikong akhir pekan lalu.

Bus diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, membuat paspor palsu. Polisi menyita puluhan paspor palsu di rumah kontrakannya, Jalan Raya Lintas Malindo, Entikong.

Penangkapan pria 37 tahun ini berawal dari laporan korban yang merasa janggal dengan cap paspor yang dititipkan Bus kepada dirinya, Jumat (3/6) sekitar pukul 16.30 sore. “Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Entikong mendatangi rumah kontrakan pelaku dan melakukan penggeledahan,” kata AKP Kartyana, Kapolsek Entikong, Selasa (7/6).

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 61 buku paspor. Sebanyak 50 paspor dalam keadaan sampul terlepas untuk kemudian dikanibalkan (mencampur lembaran setiap buku passpor). Kemudian delapan paspor yang cap stempelnya sudah dihapus dan tiga paspor dari pelapor hasil cap palsu.

“Kami juga temukan satu kotak plastik warna kuning, berisi peralatan yang diduga dipergunakan tersangka untuk memalsukan paspor tersebut,” ungkap Kartyana yang baru menjabat Kapolsek Entikong.

Mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini mengatakan, anggota juga mengamankan barang bukti stempel cap keluar dari Imigrasi Malaysia palsu. Berdasarkan pengakuan Bus, perbuatan tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Artinya, selama ini banyak masyarakat yang lolos begitu saja dalam pemeriksaan paspor kedua Negara (Indonesia-Malaysia).

Pelaku juga mengaku bekerja sendiri dalam membuat paspor palsu tersebut. Modus yang digunakan pelaku, dengan cara menghapus cap masuk dari kedua negara menggunakan campuran cairan pembersih lantai dan pemutih. Sehingga paspor terlihat bersih kembali. Pelaku juga mengkanibalkan dan merubah nomor seri paspor palsu yang dibuatnya tersebut.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih ditahan di Polsek Entikong. Bus dijerat pasal 126 (e), 128 (b) dan 129 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 263 KUHP. (oxa)