eQuator.co.id – SINGKAWANG. Unit Buser Polres Singkawang membekuk tiga tersangka pencurian sarang burung walet diantaranya FS (24), SAB (28), dan AS (35) lantaran telah melakukan aksi pencurian sarang burung walet di Jl. Kongmun Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan pada Sabtu (16/2) sekitar pukul 23.45 malam.
“Berdasarkan laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian sarang burung walet, Unit Buser melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sarang burung walet berada di daerah pangmilang Singkawang Selatan,” ujar Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Parikhesit, Jumat (22/2).
Kemudian unit buser melakukan penangkapan terhadap tersangka FS.
“Dari hasil interogasi bahwa pelaku FS, melakukan tindak pidana pencurian bersama dua orang teman lainnya,” katanya.
Kemudian unit buser melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang berinisial AS yang tinggal di Dusun Satime Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan.
“Tidak berapa lama Unit Buser mengamankan satu tersangka lainnya yang berinisial SAB di Dusun Sendoreng Kabupaen Bengkayang,” katanya.
Akibat pencurian sarang burung walet ini, kata Parikhesit, korban mengalami kerugian Rp 50 juta. (hen)