eQuator.co.id – Putussibau-RK. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kapuas Hulu meringkus tiga pembobol ruangan guru SMA Negeri 2 Putussibau, Kelurahan Kedamin Hulu, Putussibau Selatan, Kamis (14/4) lalu. Satu dari tiga pelaku merupakan anak bawah umur.
Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Dedi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Maret 2016, sekira pukul 06.00. Kala itu Rodiah, salah seorang guru yang mengajar di SMAN 2 yang pertama kali melihat ruang guru dan pintu ruangan kepala sekolah (Kepsek) Rudi Susanto rusak. Kemudian lemari terbuka berikut dengan ruang tata usaha juga terbongkar. “Saat itu saksi tidak berani menyentuhnya, langsung menghubungi kepala sekolah. Setelah kepala sekolah datang dan mengcek barang-barang di ruangan, ternyata sudah hilang semuanya. Selanjutnya kepala sekolah meminta Rodiah selaku saksi untuk melapor ke Polsek Putussibau Selatan,” tutur Dedi kepada wartawan di Mapolres, Senin (18/4).
Hasil koordinasi antara Polsek dan Polres Kapuas Hulu, dilakukan penyelidikan. Pada 14 April 2016, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung meringkusnya. Masing-masing tersangka bernama Ardi Setia Putra, 21, kelahiran Putussibau 1994, warga Jalan KH Dewantara. Arta Irwandi, 17, kelahiran Sukamaju 1998, warga Dusun Hilir Gurung, Desa Sukamaju, Mentebah. Tersangka terakhir Ferdinandus Agustinus Irawan, 18, kelahiran Bika 1997, alamat rumah kosan, Kelurahan Kedamin Hilir.
“Tersangka FAI diketahui sebagai penadah. Kemudian tersangka AI anak bawah umur, ASP sudah beberapa kali melakukan tindak pidana atau resedivis. Kemudian ada satu lagi yang masih DPO, atas nama Mansur, warga Kecamatan Mentebah,” papar Waka Polres.
Polisi menyita barang bukti tiga unit LCD proyektor merk Epson, satu unit LCD merk Infokus, kemudian dua handphone merk Xiami dan Hp Blackberry, serta satu unit kamera digital puji film. Namun Handphone yang dicuri pelaku jumlahnya 19 unit.
“Yang berhasil kami sita yang ada ini. Ada 19 unit handphone di sekolah tersebut,” jelas Kompol Dedi.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Charles Berto Nikolas Karimar, SIK mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 KHUP, ancamannya tujuh tahun penjara. Sedangkan pertolongan jahat atau penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Penangkapan tersangka di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, sedangkan barang bukti disita dari Mentebah. Tersangka utamanya adalah ASP dan AI, untuk saudara FAI sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Kemudian tersangka Mansur termasuk otak dari dua tersangka. Yang bersangkutan masih dalam posisi pencarian, karena tidak ada di tempat,” tegas Kasat Reskrim.
Salah seorang saksi mata, Waris yang juga memegang kunci sekolah, mengaku yang pertama kali melihat kunci ruangan TU dan kepala sekolah dirusak oleh pencuri. “Saya ditelepon ibu Rodiah pada malamnya, besok paginya saya cek memang benar, semua slot kunci pada rusak,” ujar Waris.
Waris menduga pencurian di SMAN 2 itu sudah direncanakan pelaku. Bahkan pelaku mengetahui waktu lengang atau ketika penjaga tidak memantau di sekitar lingkungan sekolah.
“Saat malam kejadian, penjaga malam sekitar jam 02.00 masih melakukan pemeriksaan. Pengakuan penjaga malamnya itu, memang ada dua orang tak dikenal terlihat mondar-mandir,” ucap Waris seraya mengatakan kerugian sekolah mencapai Rp30 juta. (dre)