Tiga Kapal Ikan Asing Jadi Rumah Ikan

Kandas, Dua Kapal Gagal Dieksekusi

TENGGELAMKAN Pemusnahan 3 kapal ikan asing dilakukan dengan cara mengisi air dan pasir di badan kapal yang sudah dilubangi, Sabtu (11/5) di perairan Tanjung Datu, Kabupaten Mempawah. Tri Yulio Hartaza Putra/Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – PONTIANAK–RK. Sebanyak lima kapal ikan asing (KIA) tindak pidana perikanan telah berkekuatan hukum (inkracht), Sabtu (11/5) dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Tanjung Datu, Kabupaten Mempawah. Namun, hanya tiga kapal yang bisa dieksekusi. Dua kapal lainnya batal dijadikan ‘rumah’ bagi ikan, karena kandas ketika ditarik menuju lokasi.

Plt Direktur Penanganan Ulang Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Eko Rudianto mengatakan, rencanannya, dua kapal ini akan ditarik kembali dan akan dimusnahkan pada tahap selanjutnya, bersama kapal-kapal yang belum dieksekusi, sekitar dua minggu setelah hari raya Idulfitri. “Makin cepat kosong (dimusnahkan semua, red) makin bagus,” ucap Eko.

Selain itu, dia berharap, kapal-kapal yang masih dalam proses hukum, kasasi maupun banding agar bisa secepatnya dieksekusi. Hal tersebut senada dengan apa yang dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, beberapa waktu lalu saat pemusnahan kapal tahap pertama di Tanjung Datu. Susi tidak ingin menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, sebelum masa jabatannya berakhir, apabila dirinya tidak dipilih kembali menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH mengatakan, terkesan lamanya proses eksekusi pemusnahan kapal ini dan dilakukan secara bertahap dikarenakan mengikuti proses hukum yang ada. Apalagi terkait dengan permintaan Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang menginginkan adanya aturan percepatan pemusnahan kapal pencuri ikan di Indonesia. Kata dia, hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. Untuk membuat aturan ini, harus mengikuti proses dan aturan yang ada. “Ya, kita mau saja segera melakukannya, tapi kita harus mengikuti aturan yang ada dan tunduk pada tatanannya,” tutupnya.

Dengan pemusnahan barang bukti kapal ini, artinya dari 25 buah kapal dan satu buah sekoci yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), saat ini masih menyisakan sekitar delapan kapal lagi. Kemudian ditambah dengan satu buah sekoci. Sebelumnya, Sabtu (4/5), di tempat yang sama telah dilakukan pemusnahan sebanyak 13 kapal.

Sebetulnya, jumlah ini merupakan setengah dari kapal yang diamankan di perairan Indonesia yang telah incracht di Kejaksaan. Sedangkan yang masih menunggu kepastian hukum, dalam proses banding dan kasasi masih tersisa sebanyak 90 kapal.

 

Laporan Tri Yulio Hartaza Putra

Editor: Yuni Kurniyanto