eQuator.co.id – MEMPAWAH-RK. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mempawah, Trisna Jaya menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan meteran air pada pelanggan yang menunggak tagihan.
“Para penunggak yang sudah lama tentu akan kita tindak tegas dan terpaksa kita putuskan. Terutama bagi pelanggan yang bandel. Kita akan berikan surat peringatan kepada mereka yang tidak membayar selama tiga bulan, kalau tidak menanggapi akan langsung kita putus,” kata Trisna Jaya, belum lama ini.
Menurut Trisna, tindakan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelanggan membayar tagihan tepat waktu. Selain itu, juga guna menyehatkan kondisi keuangan PDAM Mempawah.
“Saat ini pelanggan yang menunggak pembayaran PDAM jumlahnya lumayan banyak. Dari total sekitar 5.000 pelanggan, 25 sampai 28 persennya masih menunggak pembayaran. Jika di kalkulasikan secara kasar ada sekitar 1.250 pelanggan yang terlambat bayar” ungkapnya.
Trisna menjelaskan, total pelanggan PDAM tahun 2019 kini mencapai 5.000, dimana tahun lalu hanya sekitar 4.000 lebih pelanggan. Ada peningkatan sekitar 500 lebih pelanggan dalam tempo satu tahun ini, dan pelanggan PDAM terbanyak berada di Kecamatan Segedong, Mempawah Hilir dan Semudun.
“Jumlah penunggak yang tidak membayar air PDAM sudah mencapai miliaran rupiah, namun tidak sampai atau lebih dari Rp20 miliar. Saya mengimbau kepada para pelanggan PDAM di Kabupaten Mempawah untuk membayar tagihan tepat waktu,” ujarnya.
Trisna mengakui bahwa sampai detik ini PDAM Mempawah memang belum bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan, karena selalu saja ada yang mengeluh dan menyampaikan laporan ketidakpuasan.
“Memang kita akui kalau pelayanan kita belum maksimal, namun jika masyarakat yang tidak ingin meterannya diputus silahkan bayar, kalau tidak mau bayar tentu saja akan kami tindak dengan pemutusan,” pungkasnya. (sky)