eQuator.co.id – Pontianak-RK. Maling kembali beraksi di kawasan Pontianak Timur. Yola warga Jalan Tanjung Raya II tak sadar ketika rumahnya dimasuki maling, Sabtu (11/2) pukul 05.00.
Pulang dari salat subuh di masjid, ibunya panik melihat Iphone 6+ miliknya sudah hilang. Sedangkan Yola saat itu masih tidur di kamarnya. Saat itu juga Yola dan ibunya melapor ke Mapolsekta Pontianak Timur.
Tim Buser Polsekta Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan. Minggu (12/2), polisi meringkus pria berinisial Sy di Gang Ahmad, Pontianak Timur. Warga Komplek Cendana Inda Jalan Tanjung Raya II itu tak berkutik disergap polisi. Di tangannya ditemukan barang bukti Ipone milik ibu Yola.
Sy pun digelandang ke Mapolsekta Pontianak Timur. Ketika diinterogasi polisi, dia mengakui perbuatannya. “Saat ini sedang kita periksa, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Abdul Hafidz, Kapolsekta Pontianak Timur, kemarin.
Sy dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kita mengimbau masyarakat untuk waspada dan berharti-hati. Jika menjadi korban tindak kejahatan segera membuat laporan kepada kepolisian terdekat,” imbaunya. (zrn)