Valentino Rosi Ketahuan Mencuri di Bali

Valentino Rosi (bersebo dan berbaju tahanan) di Polsek Kuta, Senin (20/8)--Istimewa for Radar Bali

eQuator.co.idBADUNG-RK. Valentino Rosi harus berurusan dengan Polsek Kuta di Kabupaten Badung, Bali. Usut punya usut, pemuda asal Jakarta itu ketahuan mencuri.

Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah mengatakan, pihaknya pada 13 Juli silam menerima pengaduan dari pelapor bernama Palty Sinurat. Pelapor dalam laporannya mengaku kehilangan satu unit laptop Lenovo, satu unid iPad, satu buah tablet Huawei, satu arloji merek Ferrari, jam tangan Rolex, satu ponsel Samsung, ponsel Microsoft serta cincin dan giwang.

Pelapor mengaku kehilangan barang-barang berharga itu di rumahnya di JalanĀ Sri Rama, Gang Pura Agung Nomor 2, Legian, Kuta. Selanjutnya Tip Opsnal Polsek Kuta yang dipimpinĀ  Panit Reskrim Iptu Budi Artama mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untik mengumpulkan informasi.

Sabtu (19/8) sekitar pukul 16.00, tim Polsek Kuta memperoleh info tentang seseorang yang membawa salah satu barang yang dilaporkan hilang, yaitu 1 unit laptop merek Lenovo warna orange. Laptop itu dibawa ke sebuah toko di Rimo Mall di Jalan Diponogoro Denpasar untuk dijebol kata sandinya.

“Selanjutnya tim bergerak mengarah ke tempat terseut dan mengamankan seorang laki-laki bernama Vino Yolanda dan wanita Andi Citra, juga barang bukti laptop Lenovo berwarna orange dan 1Ā buah Ipad merk Apple warna putih,” kata Ricki, kemarin.

Dari keterangan Andi Citra, kedua barang itu diperoleh dari anak angkatnya yang bernama Moch Valentino Rosi alias Nino. Selanjutnya tim langsung bergerak mengarah ke tempat tinggal Rosi di jalan Dewi Sri II, KutaĀ Badung dan langsung mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledehan di dalam kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barangbukti antara lain satu buah tablet Huawei warna hitam dan satu ponsel Microsoft. ā€œSelanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lnjut,” tutur Ricki.

Dari hasil interogasi, pemuda kelahiran Jakarta, 21 Mei 1994 tersebut mengakui perbuatannya. Rosi mengaku beraksi di TKP pada Jumat, 13 Juli 2018 sekitar pukul 13.00 WITA.

ā€œPelaku memanjat tembok lalu masukĀ  ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan pisau dapur,” pungkas Teuku. (jpnn)