eQuator.co.id – Sambas-RK. Jumat (4/11), batas akhir pelaporan dan pengecekan fisik kendaraan dinas. Jika diabaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kehilangan fasilitas dinasnya.
Sekda Sambas, Jamiat Akadol mengingatkan, akan mengambil paksa kendaraan dinas yang hingga batas waktu yang ditentukan belum juga dilaporkan. “Jika batas waktu yang ditentukan masih belum melapor, dan memeriksakan fisik kendaraan, Pemkab Sambas akan mengambil langkah tegas. Dicari dan diambil paksa aset tersebut,” tegas Sekda Sambas, Kamis (3/11).
Inventarisir aset daerah juga berlaku terhadap pensiunan ASN, mulai dari staf hingga pejabat eselon II. Pemkab akan menahan kendaraan dinas yang mereka laporkan. “Bagi yang sudah pensiun, mereka sudah tidak bertugas di Pemkab Sambas. Kendaraan dinas yang dilaporkan akan langsung kita tahan di Kantor Bupati,” paparnya.
Pemkab Sambas juga mengharuskan pensiunan membuat laporan kehilangan dari Polres Sambas, jika mereka menyatakan kendaraan dinas sudah tidak ada lagi. “Kita tidak berburuk sangka, kadang ada yang melaporkan kendaraannya hilang. Jika tidak mampu menunjukkan Laporan Polisi (LP), maka yang bersangkutan akan kita mintai pertanggungjawaban,” ancamnya.
Jamiat juga mengungkapkan, indikasi plat kendaraan diubah dari merah menjadi hitam. “Kita ingin tahu, apakah kendaraan tersebut masih ada dan bagaimana kondisinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, hasil pengecekan kendaraan dinas akan diumumkan. Sedangkan kendaraan dinas yang ditahan karena ditarik paksa, ujar Sekda, langkah selanjutnya menunggu kebijakan Bupati Sambas, apakah akan dilelang atau diambil tindakan lain.
Selama inventarisir kendaraan dinas dilakukan tanggal 1-4 November, beber Jamiat, banyak ASN yang melapor dan kendaraan dinasnya masih layak pakai. Sebab, tujuan kegiatan ini laporan administrasi dan pemeriksaan fisik kendaraan dinas. “Bagi mereka yang masih bertugas, maka kendaraan tersebut dipersilakan untuk digunakan kembali setelah dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Reporter: Sairi
Redaktur: Yuni Kurniyanto