-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Terindikasi Bakar Lahan, 94 Perusahaan Perkebunan dan HTI Dipanggil

Terindikasi Bakar Lahan, 94 Perusahaan Perkebunan dan HTI Dipanggil

Gubernur akan Datangi secara Acak

Sutarmidji

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Cuaca kian kering dan panas mengakibatkan Karhutla di Kalbar semakin rawan. Bahkan berpotensi meluas terpantau dari hotspot di beberapa wilayah. Menyikapi itu, Gubernur Sutarmidji kembali menggelar rapat koordinasi dengan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (12/8) pagi.

Dalam Rakor tersebut, 94 perusahaan dengan 56 lahan perkebunan dan 38 hutan tanam industri (HTI) dipanggil. Tak peduli, perusahaan yang tidak menghadiri Rakor ini, akan langsung diproses. Tak hanya pengurus perusahaan, sejumlah Bupati/Wakil pun tampak hadir.

Usai Rakor, kepada awak media, Sutarmidji menegaskan seluruh perusahaan yang hadir dalam Rakor Karhutla Kalbar 2019, akan diberikan peringatan. Khusus perusahaan yang tergolong banyak titik api di konsesi lahannya, akan ditindak secara hukum.

-ads-

“Baik pidana maupun perdata, kalau perlu cabut ijinnya semua. Kita serius dalam hal ini, tidak main-main. Saya minta mereka (perusahaan) punya komitmen untuk mengatasi Karhutla di Kalbar ini,” ujarnya di Aula Balai Petitih Kantor Gubernur, Senin (12/8).

Bahkan, beberapa perusahaan perkebunan akan disegel hari ini (kemarin). Menghentikan kegiatannya sementara dan melihat progres, apa yang dilakukan untuk menanggulangi Karhutla di lahannya.

Semua perusahaan perkebunan di Kalbar diwajibkan memiliki alat pemadam kebakaran sendiri. Ketersediaan peralatan pemadan kebakaran itu akan diaudit.

“Audit saya tugaskan dari LH, nanti sewaktu-waktu saya akan kunjungi perusahaan secara acak, kita sangat serius menangani persoalan ini, jangan terjadi lagi, ini kejadian terakhirlah ya,” jelasnya.

Gubernur kembali menegaskan, perusahaan yang lahannya terbakar diberikan waktu 3×24 jam untuk memadamkan. Kemudian wajib menjaga agar lahannya tidak terbakar lagi.

“Kalau masih lagi, kita akan ambil tindakan yang lebih keras. Hari ini saya pastikan perusahaan diberikan peringatan yang pertama dan terakhir. Tidak ada peringatan dua sampai tiga kali, keenakan mereka nanti. Pergub juga sudah saya tandatangani hari ini,” tegasnya.

Sutarmidji juga sudah meminta penyuluh pertanian dikumpulkan. Para penyuluh pertanian itu katanya akan diberikan pendampingan atas kerjasama Pemprov bersama Babinsa dan Babinkamtibmas.

“Kedepan kita akan buat itu, sehingga masyarakat diedukasi. Kebanyakan tadi yang ditampilkan oleh Kodam, lahan terbakar itu jelas di perusahaan, bukan milik masyarakat,” katanya.

Menurut dia, kedepan harus dipikirkan bagaimana membuka lahan tanpa membakar. Apalagi sudah ada contoh pertanian di Jl. Arteri Supadio. Lahan gambut tidak dengan cara membakar dan produksinya baik. Ini bentuk keseriusan Pemprov mengatasi Karhutla.

Indikasi Sanksi

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalbar, Adi Yani, memperoleh informasi dari penginderaan Satelit Lapan perihal hotspot yang terindikasi terjadi di beberapa perusahaan. “Untuk itulah, perintah Pak Gubernur semuanya akan kita lakukan penindakan,” katanya kepada awak media, Senin, (12/8) pagi.

Langkah nyata dari penindakan akan dimulai dengan memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang terindikasi ada titik panas. “Besok akan kita layangkan peringatan itu. Di peringatan itu juga akan diminta progres apa yang telah dilakukan mereka di lapangan,” jelasnya.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Pertanian, setiap pelaku kegiatan usaha lahan, wajib menyiapkan personil dan peralatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan. “Seperti yang tadi Pak Gubernur sampaikan, yaitu tindakan sanksi administrasi, tindakan sanksi perdata. Dan tindakan sanksi pidana,” tegasnya.

Untuk merealisasi sanksi tersebut, kata Yani, akan melihat kondisi di lapangan sampai sejauh mana bisa diberikan sanksi. “Tentunya proses awal adalah sanksi administrasi,” jelasnya.

Sanksi administrasi telah disampaikan Gubernur. Pertama jika mereka (perusahaan) membakar tidak sengaja, maka selama tiga tahun tidak boleh beroperasi. “Kalau sengaja membakar, perusahaan itu tidak boleh beroperasi selama lima tahun. Kemudian peralatan-peralatan yang berada di lokasi kita disita,” tegasnya.

Jika ditemukan kejadian berulang, maka sanksi tegas berupa pencabutan izin akan dilakukan. “Misalnya tahun ini bakar. Tahun depan bakar. Tidak ada ampun lagi. Izinnya kita cabut,” ujar Yani.

Diterangkannya, sanksi akan berdampak terhadap para pekerja di perusahaan tersebut. “Tadi saya sudah bisa diskusi dengan Pak Bupati. (Kebijakan) ini tentu ada implikasinya. Ada dampak turunannya. Tentunya solusi-solusi seperti apa yang harus dilakukan oleh masing-masing Kepala Daerah di masing-masing Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Sementara Itu, berkaitan dengan indeks standar pencemaran udara di Kalbar, Adi Yani menyatakan, kondisinya sudah masuk dalam kategori tidak sehat. “Kategorinya kan, normal, sedang, tidak sehat, dan sangat tidak sehat. Ini sudah tidak sehat,” jelasnya.

Kondisi itu, kata dia, terjadi sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Hingga malam dimulai dari pukul 14.00 WIB. “Dari jam dua siang makin malam pencemaran udara semakin pekat dan  malam sudah sangat tidak sehat,” tutur Yani.

Untuk itulah Pemprov mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran, meskipun hanya disekitar halaman rumah. Kemudian jika keluar rumah sebaiknya menggunakan masker.

“Penggunaan masker untuk kondisi asap ini kita pasang terbalik dan dibasahkan. Kalau dipakai sesuai dengan aturan masker itu untuk menghindari orang yang bersangkutan menularkan penyakit,” pungkasnya

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version