eQuator.co.id – Jakarta-RK. Jelang dimulainya tahun ajaran baru 2016/2017 Senin besok, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewaspadai munculnya lagi praktik perploncoan.
Sudah tegas diatur bahwa perploncoan di lingkungan sekolah, termasuk yang berkedok Masa Orientasi Sekolah (MOS), dilarang keras berdasarkan Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
“Saya rasa Permendikbud 18/2016 telah disosialisasikan ke seluruh sekolah,” ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdadmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, Sabtu (16/7).
Hamid mengatakan sosialisasi itu sekaligus sebagai bentuk pencegahan Ditjen Dikdasmen atas kemungkinan terulangnya perploncoan.
Dia memastikan Ditjen Dikdasmen juga tetap melakukan pengawasan terkait implementasi Permen tersebut.
“Pengawasan tetap dilakukan, termasuk pengaduan langsung ke Kemendikbud,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang tidak mematuhi Permendikbud. Karena itu Hamid menjamin setiap sekolah akan menjalankan larangan perploncoan di hari-hari awal tahun ajaran baru.
“Sanksinya, peringatan tertulis sampai dengan pemecatan,” demikian Hamid.
Kepala sekolah di seluruh Indonesia diminta untuk memonitor agar tidak terjadi perpeloncoan atau tindak kekerasan saat masa pengenalan siswa di tahun ajaran baru 2016-2017.
Sanksi tegas bakal diberikan kepada kepala sekolah terkait apabila tidak dapat menjalankan tugas atau mandat dari pemerintah.
“Praktik perpeloncoan dan kekerasan pada hari pertama sekolah akan menjadi fokus perhatian kita. Kalau ada kepala sekolah yang sampai melakukan itu akan ada sanksi mutasi, bahkan pemberhentian,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta, Jumat (15/7).
Dia memastikan bahwa sekolah bukan tempat bagi ajang tindak kekerasan yang terkesan merendahkan nilai-nilai pendidikan. Melainkan tempat bagi orang-orang yang merdeka untuk menuntut ilmu.
“Kita sekarang sudah menjadi bangsa merdeka, cara kita menghormati kemerdekaan adalah dengan menghormati kemerdekaan orang lain. Jangan justru menginjak atau menjajah adik-adik kita,” kata Anies.
Pihak sekolah juga diminta dapat mengawasi adanya penggunaan atribut tidak resmi oleh siswa baru saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (PLS).
“Jadi, tidak ada topi aneh-aneh, tas dari kantong plastik atau karung. Atau tugas yang tidak masuk akal seperti menghitung beras, menghitung kacang hijau, berbicara dengan tanaman. Itu kan merendahkan akal sehat. Sekolah seharusnya menjadi tempat berkembangnya akal sehat,” jelas Anies.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berani melapor ke Kemendikbud jika menemukan penyimpangan atau tindakan perpeloncoan. Pengaduan bisa disampaikan secara online melalui laman sekolahaman.kemdikbud.go.id atau melalui layanan pesan singkat (SMS) di nomor 0811976929. (rmol)