Tak Sempat Kabur, Kakek Nenek Pasrah Ditangkap

INTEROGASI. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu M Rezky Rizal tersenyum mendengar jawaban dari salah satu pemain judi yang diamankan di Polresta Pontianak, Jumat (22/3) siang—Tri Yulio HP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Perjudian merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi pihak kepolisian. Sebab, kasus perjudian dianggap dekat dengan tindak pidana lainnya. Apalagi sampai membuat resah masyarakat setempat. Tentu harus segera diterbitkan.

Seperti yang baru saja diungkap anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak di salah satu rumah di Jalan Gusti Situt Machmud, Gang Sadaraya, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (17/3) pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan yang dilakukan tengah malam itu berhasil meringkus sedikitnya tiga orang kakek nenek. Mereka digerebek saat sedang asyik berjudi jenis kartu remi book.

Ketiganya adalah BKH alias Herman, kakek berusia 52 tahun. Pia, perempuan berusia 52 tahun. Dan, LM alias Ajan perempuan berusia 61 tahun. “Mereka ini digerebek di rumah BKH alias Herman,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu M Rezky Rizal di Polresta Pontianak, Jumat (22/3) siang.

Ketiga pelaku ini, kata Rizal, merupakan warga Jalan Gusti Situt Machmud. Kasus ini pun terungkap berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Pontianak. “Awalnya personel Jaranras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana perjudian,” ucapnya.

Mendapati informasi itu, anggota Jatanras lantas melakukan pengecekan di lokasi yang diinformasikan. Untuk memastikan kebenarannya. “Setelah didatangi, memang benar ada tindak pidana perjudian jenis remi book,” jelasnya.

Petugas pun lantas melakukan upaya penyergapan kepada mereka. Namun, ada dua pelaku lainnya yang tidak berhasil diamankan. “Sehingga hanya tiga pelaku yang berhasil diamankan,” ungkapnya.

Terhadap ketiga pelaku ini, lantas digelandang ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyelidikan selanjutnya. Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan kotak kartu remi book. Empat di antaranya sudah digunakan. Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp210 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan maksimal sepuluh tahun penjara. Saat ditanya, mereka pun mengaku sudah sering melakukan aksi perjudian di lokasi tersebut. (and/tri)