eQuator.co.id – Sekadau-RK. Tak sadar diintai, dua warga Sekadau ditangkap polisi di salah satu warung di Jalan Merdeka Barat, Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir, Sabtu (25/3) pukul 01.00. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Kedua pria yang ditangkap itu, masing-masing kurir atas nama Adha Sugianto, 18 dan pengguna atas nama Syarif Abdurrazak, 22. Kedua warga Kecamatan Sekadau Hilir ini ditangkap sesaat usai melakukan transaksi narkoba yang diduga jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sekadau, AKP Syahril melalui KBO Sat Narkoba, Iptu Zuanda menceritakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba. Polisi pun melakukan pengintaian.
“Waktu itu saudara Adha datang ke warung dengan menggunakan sepeda motor menemui saudara Syarif dan seorang perempuan. Di warung juga ada beberapa warga lain yang jadi saksi,” ucap Zuanda.
Polisi yang tadinya melakukan pengintaian, lanjut Zuanda, kemudian mendekati ketiganya. Namun saat itu, sang wanita berhasil melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Adha dan Syrif. “Dari penggeledahan itu, kita mendapati satu kantong plastik klip kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram,” ucap Zuanda.
Di TKP, polisi juga mengamankan tiga korek api gas, dua buah pipet. Polisi juga menemukan sebuah klip plastik yang diduga bekas sisa sabu.
“Kita langsung membawa mereka dan barang bukti ke Mapolres Sekadau,” ujar Zuanda.
Saat ini, kedua pria yang ditangkap itu masih diperiksa intensif di Mapolres Sekadau. Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. “Untuk sementara, mereka masih kita periksa dan kasusnya masih kita kembangkan,” tegas Zuanda. (bdu)