Tak Kapok, Delapan Kapal Pencuri Ikan Ditangkap (Lagi)

TUNGGU PUTUSAN. Seorang petugas Stasiun PSDKP Pontianak tengah mengecek perlengkapan kapal-kapal Vietnam dan Malaysia hasil tangkapan KP Hiu Macan 01, di dermaga stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (10/11) sore. Ocsya Ade CP-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ditangkap sudah, ditenggelamkan pun sering, tapi tetap saja mencuri. Itulah gambaran kembali dibekuknya delapan kapal nelayan berkebangsaan Vietnam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (8/11) siang.

Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 01, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP. Delapan kapal dengan jumlah Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 53 orang ini tertangkap tangan tengah mencuri ikan di Laut Cina Selatan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Erik Sostenes menjelaskan, kapal-kapal Vietnam ini ditangkap, selain mencuri ikan di perairan Indonesia, juga karena tidak memiliki dokumen perijinan perikanan yang sah. Pun mereka memakai alat tangkap yang dilarang Undang-Undang Perikanan.

“Kini kapal-kapal tersebut tengah dikawal Personil KP Hiu Macan 01 menuju Stasiun PSDKP Pontianak,” tutur Erik ditemui di kantornya, Kamis (10/11) sore.

Pengalaman sebelumnya, membutuhkan waktu sekitar empat hari perjalanan menuju Pontianak. Diperkirakan, delapan kapal ini akan tiba di pelabuhan Stasiun PSDKP Pontianak, Sabtu (12/11) siang. Teknisnya, setiap kapal nelayan ini dibawa dua personil KP Hiu Macan 01 dengan didampingi Kepala Kamar Mesin (KKM) dari kapal nelayan itu sendiri.

“Setelah diamankan kapalnya, para ABK dibawa dulu pakai KP Hiu Macan 01, menuju Stasiun PSDKP. Kemudian baru kapal-kapal mereka, dibawa dua personil. Tadi pagi, KP Hiu Macan 01 berserta 47 ABK kapal Vietnam ini sudah tiba. Enam lainnya masih dalam perjalanan,” jelasnya.

Kapal Vietnam itu antara lain berkode BD 95377 TS, GT 35, dengan tujuh ABK yang menggunakan alat tangkap Purse Seine/pukat cincin. BD 97583 TS, GT 35 dengan enam ABK pun memakai alat tangkap serupa.

Kemudian, yang menggunakan alat tangkap Pair Trawl/pukat harimau adalah BV 4985 TS, GT 90, dengan sebelas ABK, BV 4984 TS, GT 60 tiga ABK, BV 92421 TS, GT 60, juga tiga ABK, BV 5424 TS, GT 90, sepuluh ABK, BV 92455 TS, GT 40, tiga ABK, serta BV 92458 TS, GT 90, sepuluh ABK.

“Setibanya nanti, tangkapan ini akan diserahterimakan oleh KP Hiu Macan 01 kepada Stasiun PSDKP Pontianak untuk dilakukan proses hukum,” terang Erik.

Setelah semua ABK dan kapal berada di Stasiun PSDKP, tim penyidik akan memeriksa satu persatu dari mereka dan menetapkan tersangka. Nantinya, penyidik juga melibatkan ahli bahasa Vietnam dalam proses interogasi. Seperti pada penangkapan sebelumnya, mereka tak bisa berbahasa Indonesia. Adapun terbata-bata.

Kapal-kapal ini, dikatakan Erik, diduga melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 9 huruf c jo pasal 85, pasal 26 ayat (1) jo pasal 92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 38 tahun 2004, tentang Perikanan.

Nantinya, lanjut Erik, jika proses pemeriksaan selesai, bagi yang Non Justitia seperti ABK akan dideportasi ke negara asal. Sambil menunggu jadwal, mereka ditampung di Rudenim. Namun, bagi yang Justitia, biasanya seperti Nahkoda, KKM atau Tekongnya, proses hukum tetap berlanjut sampai vonis pengadilan. Jika sudah ingkrah maka kapal tangkapan akan diledakkan.

Selama ini, Laut Cina Selatan dikenal fokus area terjadinya illegal fishing. Untuk itu, KP Hiu Macan 01 masih fokus patroli di wilayah tersebut. Keberhasilan penangkapan ini pun, kata Erik, setelah KP Hiu Macan 01 mendeteksi pelanggaran kapal-kapal asing pada Senin (7/11) sore.

“Saat itu juga, KP Hiu Macan 01 yang berada di perairan Batam langsung bertolak menuju target operasi,” ungkap Erik.

Setibanya di lokasi, pada Selasa siang itu, KP Hiu Macan 01 langsung melakukan pengejaran terhadap kapal-kapal asing yang terdeteksi tersebut. “Tak jauh di lokasi penangkapan awal juga terdapat kapal-kapal lainnya,” jelasnya.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL