Tak Kantongi Izin Layar KMP Kubu Raya Disegel

DISEGEL. KM Honda III dan KMP Kubu Raya milik CV Kapuas Kubu Raya yang bersandar di Pelabuhan Rasau Jaya. KMP Kubu Raya telah disegel Direktorat Polair Polda Kalbar karena tidak memiliki Surat Izin Perlayaran (SIP). OCSYA ADE CP

eQuator – Rasau Jaya-RK. Direktorat Polair Polda Kalbar menyegel KMP Kubu Raya di Pelabuhan Rasau Jaya—Kubu Raya, Jumat (20/11) lalu. Kapal milik CV Kapuas Kubu Raya itu tidak memiliki Surat Izin Perlayaran (SIP).

“Kita segel, setelah dapat laporan masyarakat,” kata AKBP Yuri Nurhidayat, Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar, kemarin.

Setelah dicek, kapal trayek Rasau Jaya-Teluk Batang—Kayong Utara ini memang tidak memiliki SIP. Polisi juga berkoordinasi dengan Syahbandar Pontianak. “Ternyata izin berlayar tak diurus pemiliknya,” ujar Yuri.

Beberapa awak kapal CV Kapuas Kubu Raya sudah diperiksa. Namun baru kesalahan SIP yang ditemukan Polair. “Masih kita kembangkan proses hukumnya,” tegasnya.

Nakhoda yang nekad berlayar tanpa SIP, dijerat pasal 323 junto pasal 219 UU Pelayaran. Ancamannya maksimal lima tahun penjara.

Direktur CV Kapuas Kubu Raya, Aseng mengakui kesalahannya tidak memiliki SIP. Namun dia berkelit, baru satu kali tidak memiliki SIP, bukan disepanjang perlayaran. “Itupun terpaksa kita lakukan,” kata Aseng di kantornya, Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, Rabu (25/11) sore.

Aseng memiliki dua kapal trayek Rasau Jaya-Teluk Batang (PP). KM Honda III (Sejak 2006) dan KMP Kubu Raya (Sejak sebulan terakhir). Saat ditangkap, jadwal KMP Kubu Raya berangkat dari Rasau Jaya. “Setiap kapal harus memiliki SIP ketika berlayar,” katanya.

Bukannya tidak diurus. Aseng mengaku mobil yang dikendarainya tabrakan di Sungai Raya, saat mau mengurus SIP di Syahbandar. Waktunya banyak terbuang sebelum ke Syahbandar. Sementara sopir truk menunggu lama di kapalnya. Mereka sudah pada ngotot dan mendesak ingin diberangkatkan. “Akhirnya kami nekat berlayar tanpa SIP,” jelasnya.

Mestinya SIP bisa saja diurus di Perhubungan Rasau Jaya, seperti biasanya dilakukan Aseng. Kini urusan SIP sudah ditarik ke Syahbandar, sejak kejadian KMP Kerapu milik ASDP tabrakan dengan tongkang. “Kami seakan dipersulit kedua pihak ini,” kesal Aseng.

Penyegelan kapalnya ini, dianggap Aseng sudah menjadi intaian banyak pihak. Ketika disegel karena tak memiliki SIP, pada itu juga KMP Kubu Raya dikatakan kapal siluman, tak layak berlayar dan awak kapalnya tidak berijazah, alias preman. “Itu semua tak benar,” bantah Aseng.

Aseng ingin membuktikan, kalau pekerjanya itu memiliki ijazah. Justru dia menuding KMP Kerapu milik ASDP (Dinas Perhubungan) itu kondisinya parah dan tua. “Tapi tidak ada yang protes,” tegasnya.

Tak hanya itu, rebutan penumpang di Pelabuhan Rasau Jaya juga menjadi kisruh pengusaha pelayaran beberapa tahun terakhir. Pemilik kapal motor kelotok (kayu) protes, KMP Kubu Raya mengangkut penumpang bermotor. “Perlu saya luruskan, namanya juga KMP, Kapal Muatan Penumpang, sah-sah saja kalau kami angkut penumpang,” jelas Aseng.

Namun dia membantah mengangkut penumpang bermotor. Karena dia ingin berbagi dengan kapal kelotok. Sepeda motor yang diangkut itu milik awak kapalnya. Jadi, tudingan pemilik kapal kelotok itu tidak benar. “Intinya kami ingin membuat Pelabuhan Rasau Jaya itu ramai dan maju,” ujarnya.

Justru, kata Aseng, perlu menjadi perhatian bersama, kenapa kapal kelotok memuat sepeda motor dan mobil. Kebayangkan kalau ombak besar dan kap (dek) kapal kelotok kayu itu roboh, habis semua penumpang di bawahnya. “Ini bakal saya laporkan balik, karena sudah jelas tidak boleh menurut Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Sebelumnya, masyarakat di Pelabuhan Rasau Jaya berharap polisi serius memproses hokum kapal milik Aseng. Jika salah, katakan salah. Jangan setelah menghadap Aseng, masalah dianggap selesai. Kalau fatal kesalahannya, jangan bolehkan kapal Aseng beroperasi. “Karena ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan penumpang,” ujar Abdul Mutholib di Pelabuhan Rasau Jaya.

Mutholib dan beberapa rekannya kesal dengan Aseng. Sejak mereka perjuangkan agar kapal CV Kapuas Kubu Raya itu berlayar, direkturnya tidak pernah menepati komitmen untuk memperkerjakan putra daerah. “Kenyataannya nol,” kesalnya

Disegelnya KMP Kubu Raya ini menjadi moment berbagai pihak menaikkan harga tiket penumpang. Sebelumnya hanya Rp1,3 juta per truk, kini menjadi Rp1,8 juta. (oxa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.