eQuator.co.id – Pontianak-RK. Agun, warga Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat diamankan polisi. Pria 29 tahun itu bersama rekannya kedapatan sedang mendorong gerobak bermuatan kayu yang diduga hasil curian di depan Komplek Uka, Kelurahan Sungai Beliung, Jumat (5/10) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menuturkan, saat itu anggotanya melaksanakan patroli dan melintasi di jalan tersebut. “Anggota melihat dua orang sedang mendorong gerobak yang di dalamnya berisi kayu. Lalu, dihampiri dan dihentikan kedua orang tersebut,” jelas Bermawis dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar, Senin (8/10).
Saat dihentikan, salah seorang bersama Agun langsung berlari ketakutan. Sehingga anggota merasa curiga dengan kayu yang dibawa tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Karena curiga, anggota langsung melakukan pengejaran. Agun yang kesehariannya sebagai tukang parkir ini berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri,” jelas Bermawis.
Anggota kemudian mengamankan Agun dan barang bukti ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara temannya masih buronan.
Hasil pemeriksaan, kayu-kayu bekas pagar dan tangga tersebut milik Husen Wera Bima, warga Pontianak Timur. Kayu ini memang sengaja diambil Agun.
“Agun ini pernah dihukum kasus tindak pidana pembunuhan pada 2010 silam dan divonis penjara selama 4 tahun penjara. Sekarang dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutup Bermawis. (Amb)