-ads-
Home Patroli Tak Hadir, Fotonya Saja yang Dipegangi

Tak Hadir, Fotonya Saja yang Dipegangi

Dua Anggota Polres Landak Dipecat

(FOTO) POLISI DIPECAT. Anggota Polres Landak memegangi foto (bekas) koleganya yang dipecat, Brigadir Pol Binsar Nababan dan Bripka Pol Agus Tijo, pada upacara pemberhentian di halaman markasnya, Kamis (17/12). Dua polisi yang diberhentikan itu tidak hadir. ANTONIUS

eQuator – Ngabang-RK. Dua anggota Polres Landak, Brigadir Pol Binsar Nababan dan Bripka Pol Agus Tijo, diberhentikan dengan tidak hormat, Kamis (17/12) pagi. Upacara pemecatan dua polisi itu di halaman Markas Polres Landak berlangsung unik, karena mereka tidak hadir maka hanya ditampilkan fotonya saja yang dipegangi oleh bekas koleganya selama apel tersebut berlangsung.

Wakil Kepala Polres Landak, Kompol Bastian menyatakan, upacara pemberhentian ini merupakan bentuk implementasi tindakan tegas Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto melalui Polres Landak. “Selain itu, juga merupakan konsekuensi yuridis yang bersangkutan,” tuturnya.

Bastian menjelaskan, pemecatan Binsar dan Tijo berdasar kepada Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik (KKE) Profesi Polri. Pihaknya sudah melaksanakan Sidang KKE dengan rekomendasi diberhentikan tidak hormat dari dinas kepolisian.

-ads-

Brigadir Pol Binsar Nababan, NRP 80121070, diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor KEP/678/X/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Kepolisian. Binsar dinyatakan melanggar pasal 12 ayat (1) Huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP nomor 1, tahun 2003 jo. pasal 7 ayat (1) huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011. Binsar melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan sudah mendapat kepastian hukum yang bersifat tetap.

Sedangkan Bripka Pol Agus Tijo, NRP 84091849, diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan kapolda Kalbar Nomor : KEP/131/III/2015 Tanggal 11 Maret 2015. Ia melanggar pasal 14 ayat (1) haruf A PP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan yang bersangkutan selama bertugas di Polres Landak telah melakukan pelanggaran etik sebanyak enam kali.

“Kami berharap, setiap anggota Polri dapat menghayati dan menjiwai etika profesi polri sebagaimana dalam Peraturan Kapolri,” pinta Bastian.

Ia menambahkan, Polda Kalbar telah berkomitmen untuk mewujudkan keadilan terhadap anggota, apabila berprestasi harus diberikan penghargaan sesuai dengan prestasi yang dicapai dan diusulkan untuk mendapat Reward. “Namun, jika oknum anggota Polri yang terbukti melanggar, wajib diberikan punishment (hukuman) sesuai pelanggaran yang dilakukannya,” tutup Bastian.

 

Laporan: Antonius

Editor: Mohamad iQbaL

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version