Mangkir dari Tugas Tanpa Alasan, Tiga Anggota Polres Sekadau Dipecat

Mangkir dari Tugas Tanpa Alasan

PEMECATAN. Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi memimpin upacara PTDH terhadap tiga personel Polres Sekadau yang diwakili foto personel bersangkutan di halaman Mapolres Sekadau, Selasa (20/8)--Humas Polres Sekadau for RK

eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Tiga anggota Polres Sekadau diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri (PTDH). Upacara PTDH itu dilakukan di halaman Mapolres Sekadau, Selasa (20/8).

Dipimpin oleh Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi dan dihadiri seluruh anggota, baik Perwira maupun Bintara.

Ketiga personel Polres Sekadau yang dipecat itu adalah Bripka Dedy Rohadi Saputra, Bripka Eko Murtono dan Brigadir Bambang Joko Handoko. “Sebagai manusia biasa tentunya saya turut bersedih atas pemecatan tiga personel Polres Sekadau yaitu saudara Dedi Rohadi Saputra, Eko Murtono, dan Bambang Joko Handoko,” ucap Anggon dalam amanahnya.

Tiga personel tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Di pasal tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri tidak boleh mangkir dari tugas tanpa alasan jelas selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Selain mangkir dari tugas, langkah pemecatan juga biasanya dilakukan kepada personel yang melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin. Misalnya terlibat penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.

Upacara PTDH ketiga personel Polres Sekadau ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar tertanggal 26 Juli 2019. Pemecatan ini, diharapkan menjadi yang terkahir kalinya dilakukan di Polres Sekadau.

Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan secara ekonomi, tetapi kepada istri, anak dan keluarga besar pasti malu. Dan, mencari pekerjaan pastinya susah karena latar belakang yang bersangkutan dipecat.

Anggon mengatakan, meski sedih, selaku pimpinan ia harus tegas untuk menegakkan aturan. Terlebih pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan melelahkan serta menghabiskan anggaran, dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah, bisa lebih baik dan disiplin dari tempat tugas yang sebelumnya.

“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan. Maka dengan sangat terpaksa untuk institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres Sekadau, terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKE (Komisi Kode Etik) dengan rekomendasi PTDH. Hal tersebut dikabulkan oleh Pak Kapolda Kalbar,” lanjut Anggon.

Dengan adanya upacara PTDH, tambah Anggon, sebagai pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari berikutnya. “Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” tegasnya.

Anggon juga berpesan kepada para pejabat yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya. Yang lebih penting, melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.

Untuk diketahui, tiga personel yang dipecat itu, tidak menghadiri upacara pemecatan. Ketiganya hanya diwakili oleh foto yang dibawakan oleh personel Polres Sekadau lainnya.

Meski tidak dihadiri, namun tidak mempengaruhi keputusan PTDH yang sudah melalui proses sidang KKE profesi Polri di Polres Sekadau.

“Terpaksa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Sekadau, yang memang telah melakukan pelanggaran dan sudah dilakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak ada perubahan,” tambah AKP K Purba, Kabag Sumda Polres Sekadau.

Purba menuturkan, kebijakan itu sudah diajukan melalui proses kode etik. Akhirnya diputuskan pimpinan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Purba menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa ketiga personel itu sudah dinonaktifkan dari anggota Polri. “Jadi segala perbuatan dan apa yang mereka lakukan setelah ini bukan merupakan bagian dari institusi Polri,” pesan Purba.

Laporan: Abdu Sukri

Editor: Ocsya Ade CP