Ketapang-RK. Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto mengklarifikasi ucapannya terkait larangan menggunakan kaos yang bertuliskan Turn Back Crime (TBC). Dia mengatakan, tidak ada larangan bagi warga sipil menggunakan baju kaos berwarna dongker tersebut.
“Tidak ada larangan dari Polri,” kata AKBP Hady, Kamis (26/5) malam di Aula Polres Ketapang.
AKBP Hady mengatakan, ketika diwawancarai wartawan saat itu, dia berada di Kecamatan Simpang Dua. Kapolres sedang melakukan peresmian Polsek Simpang Dua. Saat itu dia mengaku sedang sibuk dan kurang fokus terhadap pertanyaan wartawan. “Ini hanya miss communication saja,” jelas Hady.
Kapolres menegaskan, terkait larangan memakai baju kaos bertuliskan Turn Back Crime, serta ada sanksi bagi penggunanya, hal tersebut tidak benar. Ia menegaskan, belum ada undang-undang dan larangan dari Polri terkait hal tersebut.
“Tidak ada yang melarang. Bahkan, saya tegaskan tidak ada sanksi kurungan tiga bulan bagi yang menggunakan kaos itu,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, beberapa media online nasional memberitakan soal adanya larangan dari Kapolri untuk menggunakan baju kaos TBC. Namun belakangan diketahui berita tersebut tidak benar adanya. Hingga saat ini belum ada larangan dari Kapolri terkait penggunaan baju tersebut. (jay)