eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Mengantisipasi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus para nelayan, Pertamina mewajibkan surat rekomendasi dari pihak terkait yang harus dikantongi nelayan saat membeli BBM tersebut.
“Jadi para nelayan harus ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan. Setiap liter BBM yang dikeluarkan harus ke nelayan tidak boleh ke kendaraan nelayan,” ungkap Sales Executive Retail VI Pertamina Wilayah Kalbar, Beny Hutagaol, Rabu (15/4).
Beny menerangkan, distribusi BBM nelayan yang dilakukan oleh Pertamina melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum -Nelayan (SPBN) memiliki mekanisme khusus. Tidak serta merta disalurkan begitu saja seperti SPBU pada umumnya.
Di SPBN, para nelayan dapat membeli BBM yang telah mendapatkan rekomendasi. Jika ditemukan nelayan yang sudah memperoleh rekomendasi dari pihak terkait namun belum dapat terlayani, pihak Pertamina siap melayani kembali untuk penyaluran BBM sesuai peruntukannya.
“Jadi kalau nelayan sudah ada surat rekomendasi dan melalui pengecekan bahwa ia berhak mendapatkan BBM dari SPBU-N, kita siap memberikan BBM yang sesuai dengan peruntukannya. Dan ini memang sudah ada aturannya,” ungkapnya.
Surat rekomendasi ditegaskan Beny, sangat diperlukan untuk pembelian BBM bagi nelayan. Hal ini guna mengantisipasi salah sasaran penyaluran. Di samping itu untuk membatasi pasokan yang harus diterima nelayan.
“Rekomendasi ini penting, sebab bisa saja ada yang mengaku-ngaku nelayan, atau anak nelayan beli BBM. Tapi pada akhirnya bukan untuk kapal atau mesin nelayan, melainkan dijual kembali. Maka dari itu dalam pembeliannya pun juga telah ditentukan dalam rekomendasi yang diberikan dari dinas terkait,” jelasnya.
Sehingga, tidak semua SPBN dapat membeli BBM. Namun sudah ditentukan alokasi mana saja nelayan dapat membeli dan mendapatkan rekomendasi dalam memperoleh bahan bakar.
Beny menegaskan keberadaan aturan-aturan tersebut, bukan untuk memperumit para nelayan. Bahkan hal ini juga upaya untuk mempermudah, sehingga BBM yang disalurkan di SPBN dapat disalurkan dengan baik.
“Pada intinya kita ingin apa yang kita berikan seperti BBM ini bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Untuk pasokan BBM ke SPBN sendiri, lanjut Beny, pihaknya menyalurkan sesuai rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan. Dimana ada dua rekomendasi yaitu rekomendasi total atau rekomendasi per nelayan.
“Jadi ada alokasi bulanan yang disesuaikan rekomendasi Dinas Perikanan, sehingga penerima BBM benar-benar bagi para nelayan,” tandasnya.
Sebelumnya medio pertengahan tahun lalu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memaparkan, pengaturan BBM bagi para nelayan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Budidaya Ikan dan Penambak Garam. Pengadaan alokasi dan distribusi BBM bagi nelayan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Dengan adanya dua payung hukum tersebut, diharapkannya birokrasi di Pertamina untuk mengucurkan BBM bersubsidi untuk nelayan dan petambak tidak terlalu panjang. Tinggal melewati peraturan BPH Migas.
“Sebenarnya UU Nomor 7 sudah sangat tegas dengan nelayan ke bawah,” ujarnya.
Sayangnya, masih ada 9 syarat yang harus dipenuhi dalam distribusi BBM bersubsidi untuk para nelayan. “Ini yang akan kami perjuangkan,” katanya.
Akibat banyaknya aturan ini, ia akan terus mendorong kemudahan akan nelayan Kalbar dalam mencari ikan.”Tentu akan terus kami kawal dan berjuang agar nelayan dimudahkan dalam mencari rezeki,” ucap Daniel.
Sementara itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalbar, Bani berharap kebijakan penggunaan alat tangkap sudah clear dan bisa beroperasi. Permasalahan lain yang belum clear terkait minyak.
Dinas terkait di daerah masih mengacu pada aturan lama alat kapal 10 Gt ke atas. Tidak berlaku Permen Nomor 2. “Kami harap dinas mau merevisi, sehingga nelayan kita bisa menangkap ikan tanpa khawatir akan BBM,” tuturnya.
Masalah lainnya berkaitan kebijakan pemerintah terhadap perizinan online. Sehingga kapal nelayan dapat mencari rezeki di laut lepas.
“Tentu kita berharap melalui sistem online ini cepat dan tegas sehingga sekitar 200 kapal nelayan Kalbar dapat beroperasi dan melaut dalam bulan ini,” lugas Bani.
Laporan : Nova Sari
Editor : Andriadi Perdana Putra