eQuator – Rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton, dari Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, rekomendasi ekpor untuk Freeport sudah diprediksi akan dilakukan. Aturan yang akan digunakan menjadi dasar oleh Sudirman untuk memberikan rekomendasi izin ekpor Freeport juga sudah diduga Marwan sebelumnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 memang disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri.
Marwan menegaskan, kedudukan PP itu lebih rendah dari pada UU. Sebab, dalam UU jelas disebutkan bahwa setiap pemegang IUP harus lebih dulu melakukan pemurnian sebelum melakukan penjualan ke luar negeri.
“Kan itu sudah diprediksi dengan PP asal membayar BK, kemudian membangun smelter. Pada dasarnya PP itu sudah melanggar UU,” jelas dia dalam keterangan resminya, Jumat (27/11).
Marwan menjelaskan, Sudirman juga bersalah soal pengurangan Bea Keluar (BK) ekspor konsentrat milik Freeport. Sudirman Said memang memberikan pengurangan BK kepada Freeport dari 7,5 persen menjadi 5 persen.
“Artinya BK harus dinaikkan. Kalau BK makin besar kan keluar banyak juga dia. Ini masalahnya menjadi acuan. Ini BK harusnya 20 persen,” tegasnya.
Marwan menambahkan, Presiden Joko Widodo harus segera bertindak agar tidak terseret dalam kasus ini.
“Bermasalah di kontraktornya, bermasalah juga di pemerintah. Sebagai pimpinan negara, Presiden harus bertindak,” tegas Marwan. (rmol)