Laporan Sudirman Said Terancam Tak Diproses MKD

Menteri ESDM Sudirman Said

eQuator – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat internal guna menanggapi laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dengan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, Senin (23/11). Ternyata, rapat tersebut belum memutuskan apakah laporan Sudirman bisa dijadikan perkara atau tidak.

Bahkan, aduan tersebut terancam tidak bisa diproses oleh MKD.

Hal itu disampaikan Ketua MKD Surahman Hidayat. Menurut Surahman, MKD masih perlu mendatangkan ahli bahasa untuk melengkapi proses verifikasi. Terutama mengenai tata beracara di MKD.

Dia menduga Sudirman tidak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.

Dalam pasal itu disebutkan laporan dapat disampaikan oleh a; pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota;  b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau  c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

“Suasana rapat dinamis, adu argumen. Keputusan belum bisa diketok hari ini dan akan dilanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum karena kami memerlukan opini pakar mengenai legal standing di Bab IV Pasal 5 Tata Beracara (MKD),” kata Surahman.

Dikatakan Surahman, posisi Sudirman Said saat membuat laporan ke MKD dalam kapasitas Menteri ESDM dan menggunakan surat berlogo kementeriannya. Inilah yang perlu diputuskan MKD.

“Ini perlu didudukkan, lembaga eksekutif apakah bisa melaporkan lembaga legislatif. Kata dapat ini maknanya apa. Daripada main otot-ototan, kami undang pakar bahasa hukum. Diharapkan besok hari bisa diambil keputusan yang mantap,” tegasnya.

MKD Memanas, Istana Adem Ayem

 Kasus pencatutan nama presiden dan wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto kian memanas di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, itu tidak memengaruhi sikap pemerintah terutama Presiden Joko Widodo terhadap kasus itu.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan hingga saat ini sikap Jokowi masih sama yaitu menyerahkan kasus tersebut untuk diselesaikan di MKD.

“Presiden meminta tidak ada lagi polemik di antara para menteri untuk hal tersebut karena sekarang ini sudah di MKD,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11).

Menurut Pram, sapaan Pramono Anung, Pemerintah tidak ingin campur tangan berkaitan dengan keputusan MKD. Ia yakin publik juga akan mengawasi sepenuhnya proses di MKD.

“Itu sepenuhnya kewenangan rapat MKD. Jadi, yang memutuskan adalah MKD sendiri,” tegas Pramono.

Presiden, imbuhnya, juga berulang kali mengingatkan bahwa sikap pemerintah terhadap rencana negosiasi perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia masih sama. Yaitu akan dibahas pada 2019 mendatang.

Pembahasan dilakukan jika Freeport Indonesia siap memenuhi permintaan pemerintah terkait divestasi, pembangunan smelter, royalti dan pembangunan untuk masyarakat Papua.

“Itu arahan Presiden sampai dengan pada hari ini. Jadi itu yang akan digunakan sebagai ukuran ataupun sebagai cara untuk penyelesaiannya,” tandas Pram.(flo/jpnn)

 

(fat/jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.