eQuator.co.id – Pontianak-RK. Cukup lama diintai, spesialis penggelapan mobil, M Razendra Jaya Devrantes alias Devra, 32, warga Jalan Kenari, Gang Kasturi, Pontianak Kota akhirnya diringkus jajaran Polsekta Pontianak Kota.
Devra ditangkap berdasarkan LP/1420/V/2016, tanggal 10 Mei 2016. Laporan itu dibuat Ferry Setiawan, 35, warga Tanjung Raya 1 Pontianak Timur yang menjadi korban penipuan dan penggelapan Devra.
“Tersangka penipuan dan pengelapan ini sudah meresahkan warga. Dia kita tangkap di kediamannya,” ungkap Kompol Alber Manurung, Kapolsekta Pontianak Kota, Selasa (7/6).
Dari tangan Devra, polisi menyita barang bukti selembar kwitansi yang bertuliskan Rp75 juta pada tanggal 19 Agustus 2015. Selembar kwitansi Rp72 juta pada tanggal 9 November 2015 dan selembar kwitansi Rp368 juta. “Semua kwitansi ini ditandatangani langsung oleh Devra, di mana ini menjadi barang bukti kejahatannya,” tegas Kompol Alber.
Dikatakan Kompol Alber, modus yang dilakukan Devra, berkedok bisnis jual beli dan gadai mobil bekas. “Saat ini kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, dua saksi sudah yang kita mintai keterangannya,” jelasnya.
Korban penipuan Devra, Wahyu Ismir mengaku pelaku meminjam uang kepadanya dengan dalih menggadaikan satu unit mobil sedan. “Saat ditagih dia selalu berkelit dengan dalih ini itu. Bahkan petugas leasing datang ke rumah untuk menarik mobilnya yang dijadikan jaminan kepada saya,” ungkap Wahyu.
Jelas saja Wahyu menghubungi Devra. Tetapi yang namanya penipu tentunya banyak kilahnya. “Saya telepon dan SMS tak direspon, lalu kemudian akhirnya saya pun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujar Wahyu.
Wahyu menduga Devra pemain lama. Setelah diselidiki, ternyata bukan hanya dirinya yang menjadi korban. Cukup banyak, bahkan satu diantaranya ada prajurit TNI AU yang menjadi korbannya. Kalau dihitung uang yang didapatkan Devra, yakni berkisar Rp1 miliar.
“Maka kita berharap ada tindaklanjut dari pihak berwajib, agar tak timbul korban dari ulah orang sepertinya tersebut,” harap Wahyu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Polsek Pontianak Kota, terkait kasus penipuan dengan tersangka Devra.
Kasipidum Kejari Pontianak, I Ketut Kasna Dedi mengaku, beberapa waktu lalu telah menerima SPDP tersebut dari Penyidik Reskrim Polsek Pontianak Kota. “Kita tunggu berkas perkaranya, nanti kita periksa. Namun untuk tangani perkara ini, kita telah siapkan Jaksa sebagai JPU dalam persidangan,” kata Kasna Dedi. (zrn)