-ads-
Home Hukum Soroti Praktik Illegal Logging di Kayong Utara

Soroti Praktik Illegal Logging di Kayong Utara

Foto--Abdul Rani
Foto--Abdul Rani

eQuator.co.id-SUKADANA. Pasca operasi besar-besaran yang dilakukan Mabes Polri di wilayah selatan Kalbar (Kayong Utara dan Ketapang) pada tahun 2008 silam, rupanya praktik illegal logging belum berhenti total. Hasil hutan diduga dari praktik pembalakan liar, sampai sekarang masih bebas melintasi wilayah Ketapang juga Kayong Utara.

Informasi yang diterima koran ini, hampir tiap hari kayu jenis ulin (belian) masuk ke wilayah Kayong Utara melewati sejumlah pos kepolisian. Kayu keras yang memiliki harga relatif mahal itu diangkut menggunakan truck dan pick up dari Sandai dan bahkan Kalteng. Dikabarkan, kayu baku dari Sandai juga Kalteng jauh lebih murah dan dijual harga tinggi setelah di Kayong Utara.

Dari pantauan lapangan, sejumlah serkel masih beroperasi di wilayah Kayong Utara termasuk Sukadana dan sekitarnya. Bahkan, tak jarang ditemukan tumpukan kayu ulin yang diduga hasil illegal logging.

-ads-

Menanggapi praktik nakal ini, Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU) Abdul Rani mendesak aparat hukum segera melakukan tindakan tegas pembalakan kayu yang beraktivitas di Kabupaten Kayong Utara. Bahkan diakui Abdul Rani aktivitas ini sudah berjalan cukup lama namun tidak ada tindakan tegas oleh aparat hukum setempat,  seperti menutup mata pelanggaran hukum ini.

“Ilegal loging ini sudah jelas dilarang undang-undang tapi nyatanya mereka masih bebas. Ini karena ada oknum-oknum yang melindungi,  bermain. Kalau mau ditangkap bukan sedikit kayu dari ilegal loging ini. Cuma ada oknum yang bermain, sekaligus melindungi. Kalau ini benar – benar ditegakkan tidak ada yang lolos,” kata Abdul Rani.

Dikatakannya, banyak tangkapan ilegal loging ini yang tidak di proses. “Coba lihat di Polsek Simpang Hilir itu,  banyak kayu (tangkapan)  yang buruk-buruk begitu saja. Belum ada ilegal loging yang masuk penjara,” sebutnya. (lud)

Exit mobile version