-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Sekda Kalbar Minta Kepala Daerah Serius Lakukan Percepatan Pengalihan Barang

Sekda Kalbar Minta Kepala Daerah Serius Lakukan Percepatan Pengalihan Barang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, AL Laysandri

eQuator.co.id-Pontianak. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran nomor 028/9253/SJ, tanggal 10 September 2019. Surat edaran itu memerintahkan, agar Kepala Daerah melakukan percepatan pengalihan barang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, AL Laysandri menjelaskan, perintah itu tak hanya berlaku bagi kepala daerah hasil pemekaran wilayah saja. Namun, kepala daerah yang berstatus daerah pembagian administrasi pun, wajib melaksanakan perintah percepatan pengalihan barang itu.

Percepatan pengalihan barang tersebut meliputi, penertiban penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah, yang digunakan oleh pemerintah pusat, maupun yang digunakan swasta. Kemudian, melaksanakan pengemanan fisik aset. Menginventarisir dokumen administrasi dan hukum terhadap barang milik daerah. Serta, menyelesaikan masalah lain. Terkait pengelolaan barang milik daerah.

-ads-

“Barang milik Daerah pada Pemerintah Daerah, menyangkut pengakuan aset tetap, pengukuran aset tetap, dan penilaian awal aset tetap,”jelas Laysandri di kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemprov Kalbar, Rabu (27/11) di hotel Gardenia.
Menurut Leysandri, barang milik daerah, merupakan aset penting untuk diinventarisir. Proses penyajian laporan pemanfatannya pun harus terukur.
“Karena itu, pengelolaan aset di daerah, wajib mengikuti peraturan daerah. Tentang pengelolaan barang milik daerah,” tuturnya.

Leysandri menegaskan, sejatinya, Pemprov Kalbar, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2008, tentang pengelolaan aset daerah. “Peraturan itulah yang selama ini digunakan sebagai dasar dan acuan hukum dalam mengelola barang milik daerah,”katanya.

Kini, Mendagri pun, menyoroti soal pengelolaan barang daerah. Agar ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Lewat surat edaran yang dikeluargan Mendagri, Leysandri berharap, seluruh Kepala Daerah serius menata kembali aset-aset yang bermasalah.
“Saya juga harap, OPD masing-masing bertanggungjawab melakukan pembenahan terhadap aset-asetnya. Agar semua penggunaanya bisa dipertanggungjawabkan, dengan baik,”pungkasnya. (Abd)

Exit mobile version