-ads-
Home Patroli Sopir dan Kernet Bus DAMRI Jadi Penyelundup

Sopir dan Kernet Bus DAMRI Jadi Penyelundup

Barang Ilegal dari Malaysia Tak Bisa Dicegah

ilustrasi. net

eQuator – Pontianak-RK. Berbagai jenis barang ilegal dari Malaysia ibarat air yang mengalir di Kalbar. Sudah semaksimal mungkin Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulystianto mengantisipasi barang ilegal. Namun tetap saja masuk ke Kalbar.

Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalbar menyita minuman beralkohol (Minol) dan obat-obatan tradisional maupun kimia di terminal Internasional, Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang—Kubu Raya, Kamis (24/12). Barang illegal itu lolos dari pengawasan petugas di Pos Penjagaan Lintas Batas (PPLB) Entikong—Sanggau.

Polisi menyita tiga kardus berisikan 24 botol minuman beralkohol merek Chivas Regal dan dua kardus berisikan 12 botol merk Lamburco Di Modena. Kemudian tiga kardus berisi 380 butir obat-obatan Gingseng (Kain Pil) kapsul dan enam kardus pil yang sama berisikan 2.280 kotak kecil. Semua barang illegal itu milik AH dan SU.

-ads-

AH dan SU merupakan sopir dan kernet Bus DAMRI perusahaan yang dikelola Dinas Perhubungan Kalbar, jurusan Kuching-Pontianak. Keduanya membawa barang-barang ilegal ini menggunakan Bus DAMRI yang dikendarainya. “Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, menduga sopir dan kernet Bus DAMRI dari Malaysia membawa barang-barang ilegal lolos dari penjagaan di Pos PPLB Entikong Sanggau,” jelas AKBP Arianto, Kabid Humas Polda Kalbar, Senin (28/12).

“Kita langsung melakukan penggerebekan ketika Bus DAMRI sampai di terminal antarnegara Jalan Trans Kalimantan,” sambung AKBP Arianto.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa Minol dan obat-obatan ilegal. Atas kepemilikan barang ilegal itu, sopir dan kernet Bus DAMRI bernomor polisi KB 7873 A ditahan di Mapolda Kalbar.

AH dan SU selaku sopir dan kernet bus ‘plat merah’ itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan UU Kesehatan, pasal 197 Jo 106 Ayat 1. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian juga dijerat pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 142 Jo pasal 9 UU No. 18 tahun 2012 tentang Perlindungan Pangan dengan kurungan maksimal dua tahun penjara. “Berkas kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut. Secepatnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tegas AKBP Arianto.

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulystianto menegaskan segera dilaksanakan rapat koordinasi bersama Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, Kemenkumham dan BPOM Kalbar. Rapat koordinasi menyikapi kesepakatan KTT ASEAN ke-9 dalam rangka meningkatkan kerjasama dan sinergisitas stakeholder menjelang Masyarakat Economi Asean (MEA) 2016, suasana Kamtibmas di wilayah perbatasan tetap kondusif.

“Besok akan digelar Rakor bersama instansi terkait dalam menyambut dan menyikapi Masyarakat Economi Asean (MEA) 2016,” kata Kapolda Arief.

Kapolda Arief menuturkan, ditangkapnya sopir dan kernet Bus DAMRI antarnegara itu bagian dari operasi Lintas Batas (Libas) Polda Kalbar, mengantisipasi masuknya barang ilegal dari Malaysia. “Dalam operasi itu, telah ditempatkan sejumlah personel untuk melakukan pemantauan, seperti di Aruk sebanyak 20 petugas, Badau 20 petugas dan di Entikong 25 petugas,” ujar Kapolda Arief. (zrn)

Exit mobile version