eQuator.co.id-SANGGAU. Jajaran Polsek Entikong, Polres Sanggau kembali menggagalkan barang ilegal dari Malaysia yang akan dibawa masuk ke Indonesia, Jumat (20/7). Kali ini, barang yang diseludupkan adalah puluhan jenis obat-obatan dan susu suplemen ilegal dari luar negeri. Tak tanggung – tanggung, nilainya cukup fantastis hampir Rp 1 milyar.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq menjelaskan, dari pengungkapan barang ilegal tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Untuk susu suplemen tersangkanya J, sedangkan obat-obatan tersangkanya U. Awalnya kami dapat informasi penyelundupan miras, kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas didepan Mapolsek Entikong, dan kami temukan barang bukti tersebut,” kata Kapolsek.
Dari keterangan sementara tersangka, lanjut Kapolsek, susu suplemen itu masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan cara dibawa sedikit demi sedikit. Sedangkan obat-obatan, ditambahkan Amin Siddiq, diduga masuk melalui jalur tikus yang berada disekitar PLBN Entikong.
“Jadi obat-obatan dan susu ini dikumpulkan dulu di suatu tempat, kemudian setelah terkumpul semuanya dibawa dengan bus ke Pontianak. Total nilai barang buktinya 732 juta rupiah. Tapi kalau lepas dipasaran bisa lebih dari satu milyar Rupiah,” beber Kapolsek.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti susu suplemen dilimpahkan ke Bea Cukai Entikong. Sedangkan obat-obatan kasusnya ditangani Polres Sanggau. Di antara obat-obatan yang disita itu terdapat jenis Merislon untuk obat vertigo. (KiA)