eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aksi tipuan mematikan Jumiati, ibu rumah tangga berusia 26 tahun akhirnya terhenti. Dia dijemput polisi di rumahnya, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kamis (9/3).
Modus penipuan yang dilakukan Jumiati, menjual sebelas unit kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang didapatkannya dengan cara kredit. Dia mengkredit kendaraan dalam jumlah banyak di sejumlah leasing, seperti FIF Adira, OTO Finance dan CFF. Kemudian kendaraan berupa sepeda motor dan mobil ini dijual kepada orang lain dengan harganya yang murah.
Polisi sudah menyita enam unit sepeda motor dan satu unit mobil sebagai barang bukti. Kendaraan itu diamankan di Mapolsek Sungai Ambawang.
Bisnis ini tentunya tak bakalan lancer, kalau tidak melibatkan orang lain. Untuk mendapatkan kendaraan dalam jumlah banyak di sejumlah leasing itu, Jumiati menggunakan nama orang lain. Orang yang meminjamkan nama/identitas dia bayar menggunakan uang hasil penjualan mobil. Penipuan ini sudah berlangsung sejak delapan bulan lalu. Jumiati sudah meraup keuntungan begitu besar, mencapai Rp500 juta.
Memperlancar bisnis haramnya ini, Jumiati memberikan uang pelicin kepada petugas leasing yang melakukan survey di rumahnya. Satu unit kendaraan, minimal uang pelicinnya Rp2 juta. Karena uang pelicin itulah, wanita ini selalu diloloskan untuk kredit kendaraan.
Tak hanya bermain di unit kendaraan, Jumiati juga mengkredit barang-barang elektronik. Diantaranya kipas angin, AC dan televise. Uang pelicin juga yang meloloskan hasil survey kredit barang elektronik.
Memastikan korban atau calon pembeli, Jumiati menjanjikan BPKB dalam waktu yang sudah direkayasanya. Padahal semuanya fiktif.
Korban terakhirnya adalah Syarifah Fadlin, warga Kecamatan Pontianak Timur. Dia ditawarkan Jumiati satu unit sepeda motor Vario seharga Rp5 juta. Transaksinya di Perumnas V, Desa Ambawang, Sungai Ambawang. Kemudian korban kembali diminta Rp5 juta dengan alasan untuk pelunasan seepeda motor tersebut. Setelah itu sepeda motor tersebut diserahkan pelaku kepada korban. Ternyata STNK-nya bukan nama Jumiati, melainkan nama orang lain. Jumiati kembali memastikan korbannya, dalam waktu 14 hari akan menyerahkan BPKB atas nama korbannya. Namun hal itu tak pernah terjadi.
Tak hanya sepeda motor, wanita ini juga menjual satu unit mobil lengkap dengan STNK serta BPKB-nya. Uang mukanya Rp20 juta hingga akhirnya harga mobil tersebut menjadi Rp63 juta. Karena mobil tersebut atas nama orang lain, Jumiati memastikan bahwa BPKB baru akan datang dan atas nama korban dalam waktu setahun. Menggunakan cara ini, pelaku sudah menjual dua unit mobil.
“Pelaku kami jemput siang hari di rumahnya. Dia tak berkutik dan langsung digiring ke Mapolsek. Aksi tipu gelap ini, kerugian korban mencapai Rp500 juta,” jelas AKP Hardik, Kapolsek Sungai Ambawang, Kamis (9/3).
Dikatakan Hardik, jajarannya tak berhenti sampai di sini. Karena ada keterlibatan orang lain di belakang aksi Jumiati. “Termasuk pihak leasing juga akan kita kembangkan. Kita juga akan periksa, mengingat dalam satu nama bisa mengambil sampai tiga unit kendaraan,” katanya.
Jumiati dijerat pasal 372 dan 379 huruf (a) KUHP. Ancamannya lima tahun penjara. “Sejauh ini sudah ada enam LP yang masuk. Kita juga akan cari korban-korban lainnya, mengingat masih ada unit kendaraan yang belum kita amankan,” tegas Hardik.
Kepada wartawan, Jumiati mengaku tak sendiri memakan uang hasil penjualan mobil dan sepeda motor yang didapatnya dengan cara kredit tersebut. “Saya bagi dengan yang minjamkan nama. Kemudian uangnya saya pakai untuk pribadi,” beber mama muda satu anak itu. (zrn/oxa)