-ads-
Home Rakyat Kalbar Landak Sita Hewan Peliharaan atau Tembak di Tempat

Sita Hewan Peliharaan atau Tembak di Tempat

Pilihan bagi Pemilik jika Ternaknya Berkeliaran di Ruas Jalan Kota Ngabang

SEOLAH TAK BERTUAN. Kambing peliharaan warga yang berkeliaran di jalan raya jalur dua Ngabang, Landak, Rabu (17/1). Antonius-RK

eQuator.co.idNGABANG-RK. Di Ibukota Kabupaten, pemerintah Landak mulai tegas menertibkan hewan peliharaan yang seolah tak bertuan. Kerap berkeliaran sehingga mengganggu sejumlah masyarakat.

“Kita sudah memberitahu para Kades (kepala desa) supaya hewan ternak yang berkeliaran dikandangi, terutama kambing. Sebab, saat ini hewan ternak itu banyak berkeliaran disejumlah ruas jalan Kota Ngabang,” ujar Camat Ngabang, Yosep, di kantornya, Rabu (17/1).

Hal tersebut tentunya mengusik para pengguna jalan di Ngabang. Untuk itu, Yosep meminta pemilik bertanggung jawab atas hewan yang dipeliharanya.

-ads-

Harus membuat kandang atau memelihara hewannya di tempat khusus. Jika dibiarkan lepas bebas, pemilik hewan akan dikenakan sanksi. Pemberitahuan kepada pemerintah desa yang dimaksud Yosep telah diedarkannya pada bulan Desember lalu.

Sesuai instruksi langsung dari Bupati Landak, ia melanjutkan, apabila hewan ternak itu tidak dikandangkan dalam waktu seminggu ini,  akan segera dilakukan penertiban. “Salah satunya akan kita lakukan eksekusi berupa tembak di tempat,” ujar Yosep.

Sebab, dikatakannya, penertiban hewan ternak yang berkeliaran ini sudah ada peraturan daerah (Perda)-nya. “Ditambah lagi nanti ada desa yang membuat Perdes (peraturan desa) tentang hal ini,” jelasnya.

Kades Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Yohanes menyatakan, imbauan kepada masyarakat desanya telah dilakukan terkait hewan peliharaan ini. “Kita sudah sepakat dengan seluruh aparatur desa sampai ke RT, kalau ada hewan ternak masyarakat yang masih berkeliaran di jalan raya, akan kita amankan,” paparnya.

Pengamanan itu memang harus dilakukan, lantaran para pemilik hewan itu dianggap tidak mau mengurus ternaknya tersebut dengan baik. “Setelah dilakukan pengamanan, tentu si pemiliknya akan diproses. Kalau si pemilik masih membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan dan tidak mematuhi kesepakatan yang dibuat, tentu hewan ternaknya akan kita ambil atau tembak di tempat,” tegas Yohanes.

Walaupun belum membuat Perdes yang mengatur terkait hal itu, pihaknya mengacu kepada kesepakatan. “Kesepakatan secara musyawarah merupakan keputusan tertinggi di Desa Hilir Kantor. Maka kita utamakan kesepakatan terlebih dahulu,” pungkasnya.

 

Laporan: Antonius

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version