eQuator.co.id-Sanggau-RK. Sebanyak 13 kilo gram (kg) sisik trenggiling disita jajaran Polres Sanggau dari dua orang tersangka di Kecamatan Jangkang, pada Jumat (14/12) sekitar pukul 17.20 Wib. Demikian diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat menggelar press realese pengungkapan sejumlah perkara sepanjang Desember 2018 yang digelar di lantai II Polres Sanggau, Senin (17/12).
Dua tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial E, 22, warga Dusun Rengat, Desa Sungai Tapah, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau yang merupakan anak dari pemilik barang, dan N, 32, warga Dusun Rengat Desa Sungai Tapah Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau yang diketahui pembawa barang.
Kapolres mengatakan, rencananya sisik trenggiling itu akan dijual ke Malaysia dengan harga Rp 2,8 juta per kg. Diduga sisik trenggiling itu akan dijadikan bahan dalam pembuatan kosmetik. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli sisik itu senilai Rp 1,7 juta per kg. “Tersangka ini kita tangkap ketika sedang membawa sisik trenggiling itu dalam karung,” kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan ada kasus lain yang berhasil diungkap. Diantaranya penyelundupan barang-barang serta makanan dari Malaysia ke Indonesia melalui Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Dari 1-17 Desember 2018, kita berhasil mengungkap sejumlah kasus. Diantaranya terkait perkara perlindungan konsumen, pangan, karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perkara kepabeanan,” ungkap Kapolres.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Kapolres merinci, pada 4 Desember 2018 di Jalan Lintas Malindo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, tepatnya di dekat SPBU, ditangkap dua orang yang mengemudikan mobil KB 1288 D dan KB 1251 HL dari Malaysia menuju Sekayam.
Saat diperiksa petugas, dijelaskan Kapolres, dua orang tersebut kedapatan membawa tujuh ekor babi asal Malaysia dengan berat seluruhnya 840 kg.
“Babinya dalam keadaan mati. Pelaku tidak bisa menunjukan dokumen tentang masuknya hewan tersebut berupa surat sertifikasi kesehatan dari negara asal, surat berupa tindakan dari karantina. Sehingga kedua pelaku masing-masing AJ dan DY berikut mobil dan tujuh ekor babi kita amankan,” kata Kapolres.
Menurut dia, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Sekitar lima tahun. Mereka memberi alasan kepada petugas yang ada di PLBN Entikong bahwa babi tersebut untuk kegiatan atau acara masyarakat lokal dengan menggunakan fasilitas KILB. Sehingga petugas percaya.
“Namun dari hasil penyelidikan kami, masuknya babi asal Malaysia tersebut adalah untuk tujuan bisnis, diperdagangkan kepada masyarakat luas. Bahkan aktivitas tersebut hampir setiap hari dilakukan pelaku. Dua pelaku sudah kita amankan dan barang bukti juga sudah kita musnahkan,” ujarnya.
Pada 5 Desember 2018, polisi juga mengamankan daging dan barang lainnya asal Malaysia. Kapolres menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa Toko Maju Bersama milik HS masih menjual daging dan barang lainnya asal Malaysia.
Saat dilakukan pengecekan, benar bahwa toko tersebut menjual daging asal Malaysia. Adapun barang bukti berupa freezer, lima bungkus plastik besar yang masing-masing berisikan 50 bungkus plastik kecil BAK merek bebola ikan parang Hktranding Co Tepedu, 10 kantong plastik besar berisikan 32 bungkus plastik kecil sosis merek frankfuter Tyer ayam kuching sarawak Malaysia, dan 20 kotak ceker ayam kemasan berat 10 kg merek CCK Kuching Sarawak Malaysia.
Kemudian, pada 7 Desember 2018, jajarannya kembali mengamankan AE, yang kedapatan membawa 14 sosis ilegal asal Malaysia merek Chiken Frankfuter menggunakan sepeda motor KB 5497 DY.
Tidak berhenti disitu, pada 8 Desember 2018, di Jalan Lintas Malindo, Dusun Paus, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Petugas melakukan penggerebekan di warung milik A. Hasilnya, ditemukan beberapa jenis miras asal Malaysia.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 14 motol miras merek Elenford Vodka isi 500 ml warna putih, 19 botol miras merek Tequila isi 500 ml warna kuning, 37 botol miras merek lemon gin, 12 botol miras merek gin tanduk warna hijau, 6 botol miras merek gin tanduk warna putih dan 6 botol miras merek Likeur WA China PU atau arak tempayan. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres,” terang Kapolres.
Meski sejumlah kasus berhasil diungkap dan pelakunya diproses hukum, praktik penyeludupan masih saja terjadi. Pada 15 Desember 2018, petugas berhasil mengamankan 50 kotak yang terdiri dari 49 kotak daging ayam dan 1 kotak ikan serta 4 tas besar pakaian bekas.
Kapolres menyebut, kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan patroli dan mendapati mobil oplet KB 1470 D yang dikemudikan R melintas di jalan setapak atau jalur tikus. “Untuk kasus daging ayam dan ikan milik I dan E sudah proses. Sedangkan kasus pakaian bekas yang diketahui milik MC kita limpahkan ke pihak Bea Cukai karena merupakan perkara kepabean,” jelas Kapolres.
Selain itu, pada 3 Desember 2018, Polres Sanggau juga telah mengungkap kegiatan pembuatan miras jenis arak ilegal. “Untuk kasus pembuatan miras ilegal ini, pelakunya FM. Saat digeledah di rumah pelaku di Jalan Perintis, Gang Karya, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, ditemukan alat-alat untuk memasak arak,” kata Imam. (KiA)