eQuator – Singkawang-RK. Sat Reskrim Polres Singkawang mengamankan 270 karung beras dan 50 karung biji jagung, diduga berasal dari Malaysia, Senin (11/1) pukul 16.20.
Beras dan jagung itu diangkut menggunakan dua truk bernopol KB 9701 CB dan KB 9051 C dan dibawa ke Gudang Kinibalu, Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Melayu, Singkawang Barat.
Selain menyita barang bukti 270 karung beras dan 50 karung jagung, Sat Reskrim Polres Singkawang juga meringkus tersangka Mariyanto, warga Jalan RA. Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah.
Kapolres Singkawang, AKBP Agus Triatmaja, SH, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edy Haryanto, SH mengatakan, Jatanras Polres Singkawang mendapat informasi, sering keluar masuk beras dari Malaysia sejak dua bulan lalu di Gudang Kinibalu di Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
Usai mendapat informasi, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan Mariyanto dan menyita barang bukti ke Mapolres Singkawang, dalam melakukan aksinya, pelaku hendak mengelebui polisi dengan cara menyimpan beras dibawa tumpukan karung yang berisi biji jagung.
Dari Jagoi Babang, Bengkayang, beras asal dari negeri jiran itu dibawa menggunakan truk melintasi Bengkayang Kota. Saat melintas itu, dilakukan pergantian truk dan sebelumnya mengganti karung yang berisi beras di Jagoi Babang.
Usai melakukan pergantian kendaraan yang mengangkut beras dari Malaysia itu, dibawa menggunakan dua unit truk masing bernopol KB 9701 CB dan 9015 C. Atas perbuatan tersangka maka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Yo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 Sub Pasal 114 Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, masing-masing dengan ancaman lima tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Mariyanto, pemilik jagung dan beras Malaysia berkilah tidak memperjualbelikan sembako itu. Dia mengaku jagung hanya untuk pakan ayam yang dipesan oleh orang lain. “Saya hanya mengambil ongkos angkut saja, satu karung sekitar Rp20 ribu. Untuk beras saya jual ke toko-toko saja, dan itupun baru beberapa kali,” katanya.
Keterangan Mariyanto dibantah Rovi, 33, sopir truk yang kini dijadikan saksi. Rovi mengaku beras dan jagung itu, semuanya milik Mariyanto dan diperjualbelikan di Singkawang.
“Saya membawa beras dan jagung Malaysia, hanya di perlintasan Bengkayang Kota. Saat itu sudah ada truk yang mengangkut dari Jagoi Babang, kemudian memindahkan beras dan jagung ke truk yang saya kendarai. Awalnya saya tidak tahu kalau itu beras Malaysia. Saya mengambil ongkos angkut sebesar Rp900 ribu dalam sekali angkut,” ujar Rovi. (hen)