Ketika polisi menggerebek rumah tersebut, Rangga dan Bunga ada di dalamnya. Rumah tersebut merupakan milik majikan Rangga. Polisi meringkus dan membawanya ke Mapolsek Sungai Kakap. Korban pun berhasil diselamatkan.
“Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan alat bukti, Rangga Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dia dijerat pasal 332 KHUP dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara. “Alat bukti yang saat ini sudah kami dapatkan adalah pakaian korban. Melengkapi bukti lainnya, korban akan divisum,” jelas AKP Prayitno.
Rangga mengaku, membawa kabur Bunga pada Sabtu 31 Desember 2016. Awalnya dia menelepon dan mengirim pesan melalui BBM kepada korban untuk diajak ketemuan di jembatan proyek Kalimas, Dusun Punggur Kapuas, Sungai Kakap, Kubu Raya.
“Setelah bertemu, saya ajak korban jalan-jalan di sekitar Dusun Sungai Kakap dan Sungai Tekong. Kemudian membawanya menginap selama tiga hari di sebuah rumah di Desa Wajok Hilir,” kata Rangga. (zrn)