-ads-
Home Patroli Simpan Trenggiling dan Sisiknya Pemuda di Kuala Mandor B Dibekuk

Simpan Trenggiling dan Sisiknya Pemuda di Kuala Mandor B Dibekuk

TERSANGKA. Lie Kit Tung beserta barang bukti saat diamankan di kediamannya, Senin (21/1)--Polisi for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Lie Kit Tung, tak bisa mengelak lagi. Warga Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya itu tertangkap tangan oleh kepolisian menyimpan dua kantong sisik Trenggiling. Termasuk dua Trenggiling yang masih hidup. Akibatnya, pria 27 tahun itu langsung diamankan ke Polsek Kuala Mandor B. Begitu pula dengan barang buktinya.

“Yang bersangkuatan ditangkap setelah ada laporan dari warga. Dia dilaporkan telah memperdagangkan Trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi,” kata Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Suryadi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/1).

Mantan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak ini melanjutkan, setelah menerima laporan itu, anak buahnya langsung mendatangi kediaman Lie Kit Tung, Senin (21/1) pukul 17.00 Wib. Semula Lie Kit Tung tak mengaku menyimpan Trenggiling sebagaimana yang dilaporkan warga.

-ads-

Karena itu, anggota polisi terpaksa melakukan penggeledahan. Setelah digeledah, barang bukti berupa dua kantong sisik Trenggiling berikut dua satwa Trenggiling yang masih hidup, berhasil ditemukan. “Awalnya, pelaku ini tidak mengaku. Tapi setelah kita geledah, barang bukti tersebut kita temukan,” katanya.

Dikatakan Suryadi, Lie Kit Tung menyembunyikan barang bukti itu di bawah papan lantai dapur rumahnya. Sementara dua Trenggiling yang masih hidup, ditaruhnya karung dan disembunyikan di gudang belakang rumah.

“Saat ini, yang bersangkutan masih kita periksa. Untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan satwa itu, dan sudah berapa lama dia menjalankan bisnis ilegal ini,” imbuhnya.

Suryadi memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti telah menyimpan dan memperniagakan Trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi. Atas perbuatan itu, Lie Kit Tung dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Ocsya Ade CP

Exit mobile version