
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengedar narkoba, Ng Kwangho dikejar jajaran Reskrim Polsekta Pontianak Timur ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Tritura, Tanjung Hulu. Pria 46 tahun itu pun terduduk ketakutan di jalan raya, ketika polisi menggeledahnya, Jumat (24/3) pukul 10.00.
Warga Gang Rango, Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan itu dikejar petugas, setelah mengetahui Ng Kwangho alias Aho membawa narkoba jenis sabu. Penggeledahan petugas membuahkan hasil. Meskipun disimpan di tempat yang tak kelihatan, namun sabu seberat 42 gram berhasil ditemukan. Sabu disimpan dalam bungkusan rokok, kemudian disimpan di dalam mesin sepeda motornya.
“Awalnya kita menggeledah tubuh tersangka. Tetapi kita tidak menemukan narkoba itu,” ungkap Kompol Abdul Hafidz, Kapolsekta Pontiaanak Timur kepada wartawan, Jumat (24/3).
Setelah sabu ditemukan, polisi langsung menggelandang Ng Kwangho ke Mapolsek.
“Barang bukti kasus kejahatan narkoba ini, selain sabu juga sepeda motor tersangka. Karena kendaraan itu dijadikan sebagai sarana,” jelas Kompol Abdul Hafidz.
Dugaan sementara, Ng Kwangho adalah pengedar. Polisi akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya. “Dari siapa dan di mana didapat barang itu, akan kita lakukan pengembangan,” tegas Hafidz.
Sabu seberat 42 gram akan dites di laboratorium BPOM Pontianak. Ng Kwangho dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannnya paling ringan lima tahun penjara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu kepolisian menjaga kamtibmas. Atas informasi masyarakat, pengedar sabu ini berhasil kita tangkap,” ungkap Hafidz. (zrn)