-ads-
Home Rakyat Kalbar Sintang Sidang Perdana Oknum Polisi Mutilasi Anak, Bakus Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Perdana Oknum Polisi Mutilasi Anak, Bakus Didakwa Pasal Berlapis

PASRAH. Petrus Bakus, Anggota Polres Melawi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi anak digiring petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (20/7)

eQuator.co.id – Sintang-RK. Brigadir Petrus Bakus, Anggota Polres Melawi, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi anak menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (20/7) di Pengadilan Negeri Sintang. JPU mendakwa pelaku dengan pasal berlapis.

Dakwaan JPU yakni kesatu primair pasal  340 KUHP subsudair 338 KUHP atau kedua pasal 80 ayat 3 Undang-undang  (UU) perlindungn anak atau ketiga pasal 44 ayat 3 UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Isi dakwaan JPU juga menguraikan kronologis aksi terdakwa sampai menghilangkan nyawa korban sebanyak dua orang. Keduanya tidak lain merupakan anak kandung terdakwa yang berusia lima dan tiga tahun. Sebelum meregang nyawa, para korban sempat diminta terdakwa telungkup berdekatan di tempat tidur kamar utama kediamannya.

Dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian antara Aan, Andi Tri Saputro, dan Erik B Sarumaha, ini menyatakan, Bakus didakwa pasal berlapis berdasar atas  perbuatannya. Sementara untuk pembuktian akan dilakukan melalui fakta persidangan.

-ads-

Sementara Ketua Majelis Hakim dengan nomor perkara Pdm 53/stg II 2016 ini, yaitu Edy Alex Serayok. Sebelum mempersilakan JPU membacakan dakwaan diawali dengan bertanya kepada Bakus. Identitas Bakus diperiksa Ketua Majelis Hakim dengan mencocokkan antara data di berkas sebelum kemudian dikonfirmasi langsung ke terdakwa. Semua bisa dijawab terdakwa dengan baik saat hakim bertanya berkenaan identitas, mulai nama, pekerjaan, dan tempat tinggal. Terdakwa juga menyatakan sehat begitu ditanya hakim tentang kesehatannya.

Saat menjalani persidangan, terdakwa didampingi enam kuasa hukum yang diketuai Martinus Ekok. Martinus Ekok, menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Kuasa hukum meminta waktu persidangan ditunda satu minggu kepada majelis hakim untuk membacakan eksepsi.

Usai persidangan Ekok mengatakan, dalam eksepsi pihaknya akan menguraikan keberatan atas dakwaan JPU. Pasalnya, dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas kalau perbuatan terdakwa disebut pembunuhan berencana. Kemudian posisi saksi, istri terdakwa sekaligus ibu kedua korban, juga tidak dijelaskan secara jelas posisinya.

“Tidak dijelaskan di mana. Harusnya dijelaskan,” kata Ekok.

Sementara Tokoh Masyarakat Sintang, H. Mimin Suhaimin meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap adil terhadap apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Sebab, perbuatan yang dilakukan harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Meskipun korban adalah anak kandungnya sendiri, bukan berarti bisa terlepas dari jeratan hukum. Masyarakat sangat mengapresiasi kinerja aparat hukum serta langkah-langkah yang dimabil, maka dari itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” harap Mimin.

Laporan Achmad Munandar

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version