eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 72 Kemerdekaan Republik Indonesia, sepanjang Agustus semua elemen masyarakat Kalbar diminta mengibarkan bendera merah putih. Yakni dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2017.
Hal ini berdasarkan surat Menteri Sekretariat Negara RI Nomor: B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017. Kepada Pimpinan Lembaga Negara, Para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Struktural, Para Gubernur serta Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia diminta menyemarakan perayaan Agustus sebagai bulan kemerdekaan RI.
“Berdasarkan Surat dari Menteri Sekretaris Negara RI tersebut, diharapkan sebagai mana tujuan surat tersebut di atas serta masyarakat luas agar mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2017” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Syarif Yusniarsyah di ruang kerjanya kemarin.
Selain pengibaran bendera merah putih, untuk lebih memeriahkan pesta peringatan HUT RI tahun ini, kepada pemilik kantor, rumah dan toko serta bangunan lainya, diharapkan memasang umbul-umbul, spanduk, dekorasi atau hiasan lainnya. “Ini sebagai bentuk apresiasi semangat kemerdekan RI,” imbau Yusniarsyah. (Riz)