-ads-
Home Headline Senjata Bukan untuk Ngusir Burung di Sawah!

Senjata Bukan untuk Ngusir Burung di Sawah!

INI BB DAN TERSANGKANYA. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (memegang mikropon) tengah menjelaskan kronologis penggagalan transaksi 11 Kg sabu Malaysia di kantor BNNP Kalbar, Pontianak, Selasa (21/3) sore. Barang bukti dan tersangka (berbaju tahanan) juga dihadirkan. Ocsya Ade CP-RK

eQuator.co.id – Pucuk pimpinan BNN telah mengambil kebijakan fantastis untuk memberantas Narkotika. Tindakan tegas tembak di tempat kepada pelaku Narkoba karena hingga triwulan ini saja, 66 Kg sabu-sabu telah berhasil diselundupkan ke Indonesia.

“Upaya yang kita lakukan salah satunya penegakan hukum melalui pemberdayaan, penangkapan, dan penyitaan. Hal ini untuk mengurangi pasokan atau suplai barang haram itu,” tutur Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Arman Depari, dalam konferensi pers di Pontianak, kemarin.

Sambung dia, “Senjata bukan untuk ngusir burung di sawah, tetapi untuk penindakan hukum. Apalagi pelaku membahayakan petugas”.

-ads-

Berkaitan dengan jalan tikus yang juga kerap digunakan sebagai jalur memasukkan barang haram tersebut, ia mengatakan bahwa di perbatasan sudah ada aparat kepolisian, TNI, dan Bea Cukai. “Dari BNN sendiri saat ini sedang bekerja sama dengan beberapa negara dalam membuat pos terpadu atau pos interdiksi,” terangnya.

Lanjut dia, pos tersebut akan diisi petugas gabungan. “Sementara ini, akan ada enam pos interdiksi yang akan dibentuk di Indonesia, termasuk di Pulau Kalimantan,” beber Arman.

Wakil Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Armin Remico, yang juga turut hadir dalam jumpa pers itu menegaskan, kepolisian sendiri sangat lah berkomitmen mengantisipasi masuknya barang-barang illegal. Apalagi terhadap narkoba.

“Kita juga tak bisa sendiri. Bersama TNI menjaga perbatasan, jajaran hingga Polsek, termasuk Bhabinkamtibmas juga dilibatkan. Tak hanya di pintu resmi gerbang keluar masuk Malaysia, melainkan juga di jalan tikusnya,” tandasnya.

 

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version