-ads-
Home Patroli Khawatir Penggunaan Senapan Angin

Khawatir Penggunaan Senapan Angin

ilustrasi : internet

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Kasus penembakan menggunakan senapan angin oleh suami terhadap istrinya di Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Kepemilikan senjata oleh warga pun menjadi sorotan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sekadau membidangi hukum dan pemerintahan, Subandrio mengaku prihatin adanya kasus penembakan tersebut. Padahal pemerintah sudah membuat aturan tegas soal kepemilikan senjata oleh masyarakat.

“Nah, yang dikhawatirkan ya seperti kasus itu. Dengan senjata yang dimilikinya dikhawatirkan justru membahayakan orang lain. Tiba-tiba emosi punya senjata, lalu melukai orang lain. Jelas itu yang dikhawatirkan,” ujar Subandrio, Minggu (13/11).

-ads-

Subandrio menyikapi kasus pembunuhan yang dilakukan Hasan Lusianus, 50 yang tega menembak istrinya sendiri Murni, 50, di ladang mereka, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir, Sabtu (12/11).

Subandrio mengatakan, sudah seharusnya warga dengan kesadaran sendiri, menyerahkan senjatanya. Tujuannya, mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ini tentunya juga perlu peran tokoh masyarakat dan agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Agar tidak sembarangan menggunakan senjata yang dapat membahayakan orang lain. Termasuk juga senjata angin,” tegasnya.

Dia berharap polisi memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sebab, tidak hanya di kota kabupaten saja masyarakat yang memiliki senjata api atau senapan angin.

“Bukan tidak mungkin, di kampung-kampung masih banyak masyarakat yang menyimpan dan menggunakan senapan untuk berburu,” kata dia.

Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Muhadi menegaskan, kejadian penembakan itu tentunya harus menjadi pembelajaran. Apalagi terkait kepemilikan senapan angin oleh masyarakat.

“Sebenarnya senapan angin masih diperbolehkan. Masyarakat masih menggunakannya untuk berburu, tapi sebisa mungkin jangan digunakan. Apalagi sudah banyak satwa yang mulai punah,” jelas Muhadi.

“Senapan lantak, senjata api itu tidak boleh. Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api, agar menyerahkannya kepada polisi. Termasuk senapan angin, silakan masyarakat menyerahkannya kepada kami,” sambungnya.

AKP Muhadi berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia sepakat jika penggunaan senjata bisa membahayakan orang lain. “Jangan sampai malah disalahgunaan. Karena hal itu tentu akan sangat membahayakan,” tegas Muhadi. (bdu)

Exit mobile version