eQuator – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (KDPDTT-RI) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat membuka penerimaan tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD).
Penerimaan tenaga PLD itu mengacu pada Surat No: 864/DPPMD-5/DIT.V/X/2015 Tanggal 6 Oktober 2015 tentang Revisi Kuota PLD tahun 2015.
Surat Revisi ditujukan kepada Kepala BPMPD Kalbar, kemudian diteruskan kepada BPMPD Bengkayang. Kemudian mengacu pada Permendagri RI No 39 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Jumlah desa yang telah memiliki kode wilayah administrasi pemerintahan, 74.093 desa di 6.382 kecamatan dan 434 kabupaten/kota.
Ketentuan PLD dalam satu kecamatan, seorang PLD mendampingi empat desa. Ketentuannya, jika jumlah desa dalam kecamatan kurang atau sama dengan empat, maka ditempatkan seorang PLD. Jika jumlah desa satu kecamatan lebih dari empat desa, maka perhitungannya jumlah desa dibagi empat. Jika terdapat sisa satu sampai dengan tiga desa, maka dilakukan penambahan seorang PLD. Surat perekrutan PLT ditandatangani Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sekretaris Dirjen Drajad Febriyanto, SSi, MSi.
BPMPD Bengkayang melakukan seleksi aktif tenaga pendamping profesional PLD. “Test wawancara dilakukan dua hari, pada 22-24 November 2015 lalu, diikuti 139 pelamar,” kata Dodorikus AP, MSi Kepala BPMPD Bengkayang kepada Rakyat Kalbar, Rabu (25/11).
Sebelumnya proses pendaftaran dan test seleksi dilakukan BPMPD Kalbar. Daftar sebaran kebutuhan PLD Bengkayang berdasarkan nama kecamatan, jumlah desa dan kebutuhan PLD.
“Sebelumnya penerimaan PLD, proses pendaftaran secara online dan mendaftar lewat BPMPD Kalbar. Semua berkas administrasinya di BPMPD Kalbar,” kata Dodorikus.
BPMPD Bengkayang hanya menyiapkan tempat test. Sementara panitia seleksinya langsung dari Pontianak dan Jakarta. Dari 139 peserta yang masuk seleksi, hanya 36 yang akan diterima. “Mereka yang lolos seleksi akan ditempatkan di desa dan satu orang menangani 3-4 desa,” jelasnya. (kur)