eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Pihak sekolah diingatkan untuk tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) ketika penerimaan siswa baru. Lantaran biayanya bisa dianggarkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Terkait pengadaan buku, tas dan pakaian calon siswa, tentu bisa dibeli sendiri oleh orangtua siswa. Jangan ada paksaan harus pengadaannya di sekolah. Kecuali sama-sama disetujui oleh orangtua murid,” katanya Joko Wahyono, Kepala DInas Pendidikan Kabupaten Melawi ditemui di Pendopo Bupati Melawi, Jumat (17/6).
Apabila tidak ada persetujuan dari orangtua murid, tegas Joko, pihak sekolah tidak berhak meminta biaya pengadaan buku, tas dan pakaian sekolah tersebut. “Kalau tanpa persetujuan orangtua siswa, itu namanya ada unsur pemaksaan,” ucapnya.
Demikian pula, tambah dia, terhadap penarikan biaya untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah dan lainnya. Hal ini seringkali dijadikan modus pihak sekolah untuk menarik biaya kepada orangtua siswa.
Ruang kelas yang bocor misalnya, kata Joko, tentu menjadi prioritas bagi pihak sekolah untuk memperbaikinya. Bila memang tidak dianggarkan pemerintah, bisa saja memperbaikinya menggunakan dana bantuan dari orangtua siwa. “Harus ada persetujuan pihak orangtua siswa. Sepanjang tidak ada paksaan, tidak apa-apa,” tegasnya.
Namun, kata Joko, jika pembangunan atau rehabilitasi yang dimaksudkan itu tidak terlalu penting, seperti pembuatan pagar, gerbang dan lainnya, tidak patut meminta biaya dari orangtua siswa. “Jadi, meskipun untuk membantu pembangunan, harus meihat prioritas juga,” jelasnya.
Jika di kemudian hari, kata Joko, ditemukan Pungli dalam penerimaan siswa baru ini, maka Dinas Pendidikan akan bertindak tegas dan mengevaluasi pihak sekolah yang bersangkutan. “Pihak sekolah juga akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat,” pungkasnya. (ira)