eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya kembali mengukir prestasinya dalam pengungkapan kasus. Kamis (28/3) malam kemarin, dua pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Rasau Jaya berhasil ditangkap sekaligus. Kedua pengedar yang masing-masing berinisial To (19) dan Nu (48) itu diamankan di lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda Hasan Abdullah menerangkan, To diamankan di rumahnya kawasan Desa Rasau Jaya Umum (RJU). Sementara Nu diamankan di bansal speedboat di dermaga yang juga berada di RJU. “Kedua pengedar ini memang sudah lama kami intai,” jelas Hasan kepada Harian Rakyat Kalbar saat ditemui usai penangkapan.
Diceritakannya, penangkapan terhadap To bermula saat anggota mendapat informasi bahwa dia baru saja pulang mengambil barang haram itu dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Toni memang lama kami intai. Saat kami dapat informasi dia baru pulang dari Beting, kita datangi rumahnya. Kemudian geledah seisi rumahnya,” terang Hasan.
Hasilnya, ditemukan kantong plastik warna hitam di ruang tamu. Di dalamnya, terdapat enam paket kecil yang diduga sabu. Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan Rp150 ribu.
“Pengakuannya dapatkan barang haram itu di Kampung Beting. Dia mengaku baru 3 bulan menjalani bisnis haram ini. Demi membantu bayar utang bapaknya,” papar Hasan.
Sementara itu, penangkapan terhadap Nu juga berdasarkan informasi dari warga. “Dia juga sudah lama kami intai. Saat ada di bansal speedboat itu, kami geledah dia. Ditemukan barang bukti sabu dalam ikat pinggang yang ada ritsleting,” jelasnya.
Dari warga Jalan Purnama, Pontianak Selatan ini, anggota Unit Reskrim menyita satu paket sedang sabu dan empat paket kecil sabu. Juga ditemukan kantong klip untuk jual ecer atau paket hemat serta uang hasil penjualan sebanyak Rp800 ribu. “Tersangka Nu ini residivis. Dia pernah masuk penjara dulunya. Kasus serupa. Tapi tak kapok,” kata Hasan.
Kini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolsek Rasau Jaya. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama seumur hidup.
Dengan adanya penangkapan ini, Hasan menilai bahwa di wilayah hukumnya cukup marak peredaran narkoba. Untuk itu, dia bersama tiga anggotanya berkomitmen akan memberantas peredaran barang haram itu. Tanpa pandang bulu.
“Namun, kita juga butuh bantuan masyarakat. Agar aktif melaporkan ke kita jika melihat ada hal yang mencurigakan terkait narkoba ini. Maupun terhadap kejahatan lain,” harapnya.
Kepada awak media ini, To mengaku belum lama terlibat dalam peredaran sabu ini. Dulunya, dia hanya pemakai. Namun, karena ingin membantu ayah tirinya yang terlilit utang, To terpaksa jual sabu.
Sedangkan Nu, mengaku menyesali perbuatannya. “Jera saya. Ini tahun terakhir,” ucapnya. (oxa)