eQuator – Pontianak-RK. Satuan Reserse Narkotika (Sat Restik) Polresta Pontianak menangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu di tempat berbeda, Kamis (7/1) lalu. Dialah Iwan alias Iwan Laba-laba, 32, dan Budi alias Budi Tambah, 35.
Iwan ditangkap di kediamannya, Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Selatan (depan Mega Mall) pukul 10.30, Kamis itu. “Saat kami gerebek, dia tidak bisa berkilah lagi. Kami temukan alat isap sabu (bong) dan sisa serbuk sabu di alat isap tersebut,” kata Kapolresta Pontianak melalui Kasat Restik, Kompol Abdullah Syam, Sabtu (9/1) sore.
Dijelaskan Abdullah Syam, Iwan Laba-laba ini sebelum tahun baru, memang sudah menggeluti bisnis sabu. Malam tahun baru, dimungkinkan Iwan panen uang dari hasil bisnis haram tersebut. “Dia membuka lapak sabu di rumahnya. Rumah itu pun dijadikan tempat untuk nyabu para konsumennya,” ujar Abdullah Syam.
Penangkapan terhadap Iwan Laba-laba ini, dijelaskan Abdullah Syam, atas laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas transaksi Narkoba. Apalagi, kata Abdullah Syam, daerah Tanjung Harapan merupakan daerah rumah indekos dan penginapan mahasiswa dan karyawan. “Warga takutnya anak-anak mereka, termasuk mahasiswa dan para karyawan di situ terpengaruh, ikut-ikutan menggunakan barang haram ini,” katanya.
Beberapa jam berikutnya, tepat pukul 13.30, Sat Restik Polresta Pontianak juga menangkap pengedar sabu atas nama Budi Tambah di Gang Garuda I, Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan. “Ini sama juga, atas laporan warga. Tapi Budi ini memang Target Operasi (TO) lama kita,” ujar Abdullah Syam.
Dari hasil penggeledahan di rumah Budi, polisi mendapatkan 10 gram sabu beserta alat isapnya. “Setelah kita uji di laboratorium BPOM, terbukti bahwa 10 gram serbuk itu sabu jenis madu, warnanya agak kekuning-kuningan,” terangnya.
Kedua tersangka ini, dikatakan Abdullah Syam, mendapatkan sabu tersebut dari Kampung Beting, Pontianak Timur. “Area mereka mengedarkan di sekitar tempat tinggal mereka. Bahkan di luar daerah pun mereka siap kirim asal harga cocok,” ungkapnya.
Iwan dan Budi dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (oxa)