Syahroni berharap, dipanggilnya SKPD seperti, BPMTSP selaku pemberi IMB, Disperindagkop dan UKM selaku pengawas peredaran barang serta Satpol PP pengawal penegakkan Perda, diharapkan bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan baik dan benar. Sebab kasus tersebut sudah layak untuk diproses hukum, karena bentuk tangkap tangan, dimana sample barang bukti yang dibawa dan juga ada upaya pemilik toko menghilangkan barang bukti. Itu pelanggaran nyata.
“Ini jelas pelanggaran berat, sebab ada upaya menghilangkan barang bukti. Padahal itu jelas dan nyata, karena merupakan operasi tangkap tangan. Apalagi diperparah dengan tidak memiliki izin bangunan,” papar Syahroni.
Kasi Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Sintang, Mawardi mengatakan, jajarannya hanya berhak menghentikan sementara aktivitas di tempat yang bermasalah. Sedangkan putusan yang bersifat final ada di tangan SKPD maupun pejabat berwenang.
“Kita mempunyai SOP, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP itu mengacu kepada Permendagri Nomor 54 tahun 2011. Penertiban yang kita lakukan hanya menghentikan kegiatan sementara,” kata Mawardi.
Terkait tidak mengantongi IMB, Kepala BPMTSP, Hendrika sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik Toko Sinar Laut. Penjual sosis ilegal itu hanya diminta segera mengurus izin sebagaimana mestinya. Namun, sangat disayangkan hingga saat ini SP tersebut tidak digubris.
“Bukan hanya Toko Sinar Laut yang menjadi sorotan BPMTSP, namun masih 50 persen tempat usaha yang dinilai bermasalah, khususnya yang berada di dalam Kota Sintang. “Di Sintang masih sekitar 50 persen tempat usaha bermasalah,” tegas Hendrika. (adx)