Ketua Komisi A, Syahroni mengatakan, pemilik Toko Sinar Laut telah melakukan pelecehan secara institusi dan lembaga resmi pemerintah. Pasalnya, sangat tidak masuk akal barang bukti sebanyak itu bisa habis dimakan dan dibagikan dengan percuma dalam waktu satu jam.
“Saya menduga ada indikasikan pemilik Toko Sinar Laut masuk dalam kategori nakal. Sehingga barang tersebut bisa raib begitu saja dengan alasan yang tak masuk akal,” tegas Syahroni.
Ditegaskan Syahroni, kejadian tersebut tidak boleh dibiarkan. Sebab, bisa menampar wibawa Pemkab Sintang dalam menegakkan peraturan dan perundang-undangan. Dia meminta kasus ini segera diselesaikan, jangan sampai ada pelaku-pelaku usaha yang meniru ulah oknum pedagang nakal seperti pemilik Toko Sinar Laut.
“Sidak yang dipimpin Wakil Bupati Sintang bersama SKPD disejumlah pusat perbelanjaan jelang Natal dan Tahun Baru 2016 lalu, ada temuan sosis ilegal di gudang agen Sinar Laut merek Ayam Madu asal Malaysia. Namun dalam tahap proses selanjutnya, pemilik diduga dengan sengaja menghilangkan barang bukti. Nah, kita ingin agar pemerintah daerah menunjukan legitimasi dan kewibawaan terhadap pelaku usaha yang melanggar. Apalagi yang dilanggar undang-undang, ” tegas Syahroni.
Syahroni mengatakan, hasil rapat juga mengungkap persoalan lainnya. Ternyata bangunan Toko Sinar Laut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). “Ini sudah jelas, sudah ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha Toko Sinar Laut. Pelanggaran pertama, menjual barang ilegal, kedua pelanggaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan tempat usaha,” kesalnya.