Satu Persatu Tersangka Korupsi Proyek Kantor Bupati Melawi Ditahan

Irenius Sesalkan Pemilik PT Esra Belum Disentuh Kejati Kalbar: Perusahaan Itu Sedang Didalami Perannya

Guprid Raido ditahan Kejati Kalbar, Selasa (25/5) siang. Sub kontraktor dari PT Esra Ariyasa Utama ini mengembangkan bibirnya sesaat sebelum dikirim ke Rutan Kejati Kalbar. OCSYA ADE CP/RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Satu persatu tersangka dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006-2007 ditetapkan dan diciduk. Kemarin (24/5) giliran orang yang konon mengerjakan proyeknya, Guprid Raido, dijebloskan ke tahanan menunggu proses ke meja hijau.

Guprid datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar sebelum pukul 11.00 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan. Tiga jam kemudian, didampingi kuasa hukumnya, Guprid keluar dengan mengenakan rompi merah tanda tahanan kejaksaan dan dimasukkan ke mobil berjendela penuh jeruji.

“Kami melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan dalam kasus dugaan kasus korupsi penyimpangan pembangunan kantor bupati di Kabupaten Melawi. Sejauh ini, kita sudah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini,” ujar Bambang Sudrajat, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar.

Sebelumnya, Senin (2/5), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek kantor bupati itu, Fahruzi, memang telah ditahan. Guprid sendiri disebut Kejati Kalbar sebagai sub kontraktor dari Sang Pelaksana Proyek, PT Esra Ariyasa Utama.

Dijelaskan Bambang, pembangunan kantor Bupati Melawi itu menggunakan dana tahun anggaran 2006 dan 2007. Masing-masing pagu anggaran Rp5 miliar dan Rp11 miliar.

Dalam pelaksanaannya, lelang dimenangkan PT Esra Ariyasa Utama dengan nilai kontrak Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2006. Pada tahun 2007, pembangunan tersebut dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar.

Berdasarkan permintaan pelaksana proyek tahun 2006 yang merujuk surat Bupati Melawi tertanggal 2 Agusutus 2007 dan kajian teknis Lembaga Jasa Konstruksi Daerah Kalbar, PT Esra Ariyasa Utama kembali mengerjakan pembangunan kantor bupati tersebut. Kali ini, penunjukan langsung dilakukan.

Nah, menurut Bambang, pekerjaan pembangunan tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang. Guprid yang mengerjakannya sebagai sub kontraktor. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalbar, ditemukan adanya overlap dalam pembayaran terhadap beberapa item pekerjaan.

Dari temuan itulah, diduga ada tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan kantor Bupati Melawi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. “Penyidikan dimulai sejak tahun 2014 dan sekarang kita tindaklanjuti,” tutur Bambang.

Dalam penyidikan kasus ini, dikatakannya, 25 orang diperiksa sebagai saksi. Saat ini, lanjut dia, kejaksaan sedang mendalami pemeriksaan terhadap PT Esra Ariyasa Utama.

Hanya saja, Kuasa Hukum Guprid, Irenius Kadem membantah peran kliennya sebagai sub kontraktor. Guprid, terang dia, hanya pekerja di PT Esra Ariyasa Utama.

“Dia hanya diminta bekerja oleh mantan bupati terdahulu untuk mengerjakan proyek itu. Dan tidak pernah ada hitam di atas putih (surat kuasa) sebagai sub kontrator,” ujarnya.

Kata Irenius, Guprid hanya bekerja sebagai pemesan barang yang dibutuhkan dalam pembangunan proyek tersebut. Bahkan, untuk proses pembayaran terkait pembelian atau pengadaan barang tidak melalui Guprid.

Untuk itu, ia keberatan atas penahanan Guprid yang dilakukan Kejati Kalbar. Irenius juga menyesalkan pemilik perusahaan belum tersentuh hukum.

“Kita merasa dizalimi. Karena sebelumnya klien kita tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Ketika dipanggil, secara kooperatif dia datang, namun langsung ditahan,” tutupnya.

 

Laporan: Ocsya Ade CP dan Marselina Evy

Editor: Mohamad iQbaL